6 Raperda Pemkab Lamongan Disahkan

LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Dari tahapan, pembahasan hingga penyempurnaan, enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif dan legislatif Kabupaten Lamongan akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD Persetujuan Raperda tahap I,  dihadiri Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Wabup Abdul Rouf, Sabtu (3/7/2021).

Enam raperda yang disahkan meliputi; 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026.

2. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan. 

3. Raperda inovasi daerah. 

4. Pemberdayaan koperasi dan usaha mikromikro. 

5. Pengentasan kemiskinan, dan 

6. Penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan non alam.

Ali Mahfud jubir Pansus I, dari Fraksi PAN, menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan pansus I bersama tim Pansus pemerintah daerah menyepakati empat perubahan isi RPJMD 2021-2026. Pertama, target IKU dan IKD dalam BAB V, Tabel V.2, pada sisi pertumbuhan ekonomi diubah, sehingga di tahun 2026 mencapai angka 5,43 persen. Kedua, arah kebijakan dalam BAB VI ditambah dengan optimalisasi BUMD. Ketiga, target IKU dan IKD dalam BAB VIII, tabel VIII.2 pada sisi pertumbuhan ekonomi diubah, sehingga ditahun 2026 mencapai angka 5,43 persen. Keempat, revisi lainnya bersifat redaksional.

"Dari hasil pembahasan itu, kami menyampaikan bahwa proses pembahasan raperda ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga mengalami penyempurnaan dan memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil sehingga, Pansus  I sepakat dapat menerima dan menyetujui raperda tentang RPJMD Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026 dan memohon persetujuan pada rapat paripurna ini untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Ali.

Senada juru bicara Pansus II, Didik Biyanto dari Fraksi Golkar menyampaikan pada kesempatan tersebut  penyempurnaan pada raperda inovasi daerah dan raperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Beberapa perubahan subtansi yang perlu di sempurnakan pada raperda inovasi, diantaranya yakni, ketentuan pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan disempurnakan pada ayat (1) dan ayat selanjutnya menyesuaikan. Sedangkan raperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, pada ketentuan pasal 1 angka 10 disesuaikan undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 45 ayat (1).

Selanjutnya, raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan non alam disampaikan Abdul Aziz, jubir pansus III. Anggota Fraksi Golkar tersebut menjelaskan ada 10 hasil pembahasan terkait raperda inisiatif legislatif itu. Diantaranya yakni, konsiderans mengingat ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 101 tahun 2018 tentang strategi standar dasar penyelenggaraan bencana alam dan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a frasa "saat bencana" diubah menjadi "saat darurat bencana". Revisi lainnya bersifat redaksional.

Laporan pansus IV yang di juru bicarai oleh Matlubur Rifa' dari Fraksi PAN menyampaikan tujuh substansi yang perlu disempurnakan dari raperda pengentasan kemiskinan inisiatif DPRD dan tidak ada perubahan pada raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan inisiatif pemkab.

Dengan disetujuinya enam Raperda tersebut, Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes ini, mengatakan akan segera mengirimkan raperda dimaksud kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Pada kesempatan itu, Pak Yes mengungkapkan apresiasinya kepada segenap elemen masyarakat atas peran dan partisipasinya dalam pembahasan Raperda ini, sehingga Raperda dapat diselesaikan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan.

"Dalam kesempatan ini pula Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap elemen masyarakat atas peran dan partisipasinya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diselesaikan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan, " kata Pak Yes. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama