Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gelar Razia HET Obat Untuk Covid-19

Penjual Obat Jual Ivermectin Dengan Harga Rp 475 Ribu Per Boks Diamankan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar razia harga eceran tertinggi (HET) terhadap penjual obat dan alat kesehatan Covid-19. Razia pedagang yang menjual di luar harga normal di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, pada hari Minggu (04/6) kemarin. 

Petugas mendapati salah satu pedagang obat di Pasar Pramuka menjual ivermectin dengan harga Rp 475 ribu per boks. Petugas kemudian mengamankan pedagang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Direskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari hasil razia polisi menemukan dua toko pedagang yang menjual obat dengan harga mahal memanfaatkan situasi PPKM Darurat Covid-19. 

“Namun yang satu (toko) ini sudah memenuhi unsur (pidana), nama tokonya SJ di situ kita temukan obat-obatan bernama Invermectin yang dijual dengan harga tinggi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021). 

Menurut Yusri, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ tersebut. 

"Tersangka R ini menjual obat ivermectin tersebut dengan harga lebih dari yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," papar Yusri. 

Dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu (butir) biji itu Rp 7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp 75.000. 

“Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panik buying masyarakat, akhirnya dinaikan menjadi Rp 475 ribu, bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu,” kata Yusri. 

Tersangka R dijerat dengan Pasal UU kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Pasal 108, Pasal 109. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama