Terjadi Perbedaan Persepsi, Kejari Jakarta Pusat Limpahkan Lagi Surat Dakwaan 13 Terdakwa Korporasi Ke Pengadilan Tipikor

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ( Kejari Jakpus), selaku Jaksa Penuntut Umum dalam 13 perkara terdakwa Korpoerasi  melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

"Pelimpahan surat dakwaan 13 terdakwa Korporasi tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, SH, M.Hum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta.

Tujuan pelimpahan surat dakwaan itu, tambah Leonard,  adalah sikap jaksa, terkait Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021 telah diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Adapun alasan lainnya, tambah Leonard, pelimpahan Surat Dakwaan 13 Terdakwa Korporasi (Manajer Investasi), antara lain: 

1. Bahwa terjadi perbedaan persepsi antara penuntut umum dan majelis hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan. 

2. Bahwa meskipun tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan Penuntut Umum bukan kewenangan pengadilan, namun demikian penuntut umum berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin, walaupun sampai dengan saat ini penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan sela. 

"Hal tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada adagium Justice Delayed Is Justice Denied, Keadilan Yang Tertunda Adalah Ketidakadilan Itu Sendiri. Selain itu, upaya perlawanan, menurut Penuntut Umum tidak diperlukan lagi, karena mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan, pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya."

3. Bahwa pendapat penuntut umum atas Putusan Sela didasarkan pada kajian sebagai bagian strategi penuntutan, karena pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkaranya bukan pada sempurnanya persyaratan administratif formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

Penuntut umum dalam hal ini lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif dari pada keadilan prosedural, dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana.

4. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Jumat, 20 Agustus 2021 telah melimpahkan berkas perkara 13 Terdakwa Korporasi (Manajer Investasi) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan dilimpahkannya Surat Dakwaan dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang ada terkait Putusan Sela dapat terselesaikan, dan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiil dapat berjalan, sehingga dapat tercapainya kepastian hukum, pungkas Leonard.  (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama