TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Lapas Muara Enim Lakukan Pemindahan 33 Narapidana

MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Dalam rangka menekan angka Over Crowded serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim melakukan pemindahan 33 orang Narapidana yang dikawal ketat oleh Petugas Lapas Muara Enim beserta 4 orang Personil Polres Muara Enim, Selasa (31/08/2021).

Di bawah Komando Kepala Lapas Muara Enim, Herdianto, Amd.IP, SH, M.Si, jajaran Ka.KPLP, Kasiminkamtib, Kasibinadik, dan Rupam melaksanakan proses pemindahan narapidana dengan aman dan tertib. Adapun dari 33 Orang Narapidana tersebut dipindahkan ke 4 UPT dengan rincian 15 Narapidana  Perempuan ke Lapas Perempuan Palembang, 12 Narapidana ke Lapas Kelas I Palembang, 3 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 3 Narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Kalapas Muara Enim, Herdianto menyampaikan bahwa Pemindahan Narapidana ini perlu dilaksanakan bertujuan untuk menekan angka Over Crowded di lapas muara enim sehingga meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban serta menjaga standar kualitas layanan kepada warga binaan. 

Diketahui Lapas Kelas IIB Muara Enim yang memiliki kapasitas hunian sebanyak 485 orang, saat ini dengan jumlah narapidana / tahanan sebanyak 1.151 orang.

Pelaksanaan pemindahan Warga Binaan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan Nomor Surat :W6.PK.01.01.02-0023, W6.PK.01.01.02-0254, W6.PK.01.01.02-0255, W6.PK.01.01.02-0303 Perihal : Persetujuan Pemindahan Narapidana.

Herdianto menambahkan bahwa setiap hari kita juga melakukan monitor standar layanan semaksimal mungkin kepada setiap napi melalui kegiatan penerimaan aspirasi ataupun keluhan yang dialami Narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Muara Enim, sehingga kita bisa membuat kebijakan secara tepat. (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama