Cepat Menindak Tegas Brigadir NP, IPW Apresiasi Kapolda Banten

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi kerja cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto yang melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas dan menghukum tanpa ragu anggota Polri Brigadir NP  yang melanggar disiplin dan prosedur tetap dalam pengamanan demo yang rusuh di Tangerang, 13 oktober 2021 lalu. 

Seperti diketahui,  Kapolda Banten dengan sigap telah menginplementasikan perintah Kapolri dengan memerintahkan jajaran Bidpropam Polda Banten melakukan pemeriksaan pada Brigadir NF. 

"Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, kasus tersebut telah dilakukan sidang kode etik terhadap Brigadir NF yang dipimpin langsung oleh atasan yang berhak menghukum yakni Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro," ujar Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya yang diterima redaksi hari ini.

Dalam keterangan pers oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, terhadap Brigadir NF dijatuhi hukuman demosi penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan tidak dapat mengikuti pendidikan serta penahanan 21 hari. Hal ini sesuai dengan yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. 

Penindakan tegas yang dilakukan Kapolda Banten melalui proses cepat di Bidpropam dan disidangkan  dalam sidang etik adalah sudah tepat karena dengan respon yang cepat dan tegas maka keraguan serta kekecewaan masyarakat atas tindak arogansi dan kekerasan aparat polisi pada warga dapat ditekan. 

Pada sisi lain, IPW melihat sikap responsif Kapolda Banten menemui dan meminta maaf pada  korban dan  keluarga korban segera sesaat terjadinya insiden smackdown brigadir NF adalah penerapan program Presisi. Kemampuan prediksi dan sikap responsif dapat mencegah dan mengatasi efek bola salju kekecewaan korban dan masyarakat. 

Apa yang dilakukan oleh Kapolda Banten tersebut, diharapkan dapat dijadikan contoh Kepala Satuan Wilayah lain terhadap kasus pelanggaran oleh anggota Polri dalam melakukan penanganan aksi demo secara berlebihan yang melukai masyarakat. Disamping, menerapkan Polri Presisi yang diimplementasikan oleh Kapolri Listyo Sigit melalui surat telegram nomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 dengan memberikan perintah langsung ke kepala satuan wilayah. 

Karena, Kapolri Listyo Sigit menyadari bahwa dirinya sebagai anggota Polri harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi kode etik profesi Polri. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus ditindak untuk menjaga harkat dan martabat institusi Polri. 

Hal ini sesuai dengan Perkap 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Yang mana setiap anggota Polri: a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, b. menjaga dan meningkat citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri. 

"Kode etik inilah yang harus dipegang oleh setiap anggota Polri dan ditegakkan oleh siapapun yang memimpin Polri," pungkasnya. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama