TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penipuan Melalui Akun Palsu Driver Gojek

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap RF dan HS pelaku penipuan melalui akun palsu driver gojek. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 67 juta. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Untung Putro pada 20 November 2021. 

"Kejadian ini bermula saat korban membeli laptop Macbook Pro 16 inch seharga Rp 67 juta secara online melalui Tokopedia pada 12 November 2021. Kemudian dari Tokopedia mengirimkan barang pada korban (melalui gojek), namun tidak sampai," ujar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021). 

Menurut Zulpan, kedua pelaku ini residivis sudah saling mengenal dan melakukan kerjasama dengan modus HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver gojek yang dijual. 

"Usai mendapatkan akun driver, pelaku HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal. Setelah mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut. Namun barang pesanan tidak disampaikan ke pemesannya," kata Zulpan. 

Barang yang di oder sama HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima (pembeli atau pemesan), melainkan digelapkan. 

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis menambahkan pelaku RF ditangkap di daearah Ciledug, sedangkan pelaku HS ditangkap di daerah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. 

"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku sudah melakukan aksi penipuan sebanyak 15 kali," terang Aulia. 

Mereka membeli akun gojek sebesar Rp 800 hingga Rp 1 juta. Hasil yang dirauf selama melakukan aksi kejahatan masih dalam penghitungan. 

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45a ayat (1) UU ITE serta Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama