Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kades Sukajaya Realisasikan Program BLT-DD 2O21

CIANJUR (wartamerdeka.info) - Bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sukajaya, kecamatan Bojongpicung, Kab Cianjur telah disalurkan pada selasa 30 November lalu terhadap 190 keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal ini diungkapkan oleh Kades  Sukajaya Arif Ahmad Rifai, kepada media, hari ini.

Menurutnya, pembagian BLT-DD pada seluruh KPM berlangsung lancar tanpa ada hambatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes)  untuk menghindari penularan virus Covid 19.

Para penerima dan panitia juga  menyertakan bukti telah melaksanakan vaksin sesuai program pemerintah yang turut diamanatkan oleh camat setempat Azis Muslim. 

BLT-DD yang direalisasikan kades Arif beserta jajaranya di kantor Desa Sukajaya sudah barang tentu sesuai ketentuan peraturan PMK No. 222 tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa untuk tahun anggaran 2021 yakni Rp300 ribu perbulan.

Acara penyerahan BLT-DD termen ke 10-11 tersebut turut dihadiri Babinkamtibmas Marsis, BPD Ali Abas,Bendahara Ate Solihin dan sejumlah tokoh setempat.

Bendahara Ate Solihin berharap besaran dana BLT-DD termen 10-11 yang diterima oleh tiap KPM tersebut dapat meringankan beban kebutuhan dari dampak pandemi.

Ate menambahkan,BLT-DD yang disalurkan pada tiap KPM sebelumnya dilangsungkan Musdes yang mengacu pada peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi RI No 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, SE Menteri Desa PDTT Nomor 17 tahun 2020 tentang percepatan penggunaan Dana Desa tahun 2021 dan pedoman penyaluran dana desa tahun 2021.(KAMAL/ASEP)  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama