TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Asal Jatiwangi

MAJALENGKA (wartamerdeka.info) - Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curanmor di Area Kebun Pasir Laja Kelurahan Cicenang Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Jumat (17/12/2021) Polres Majalengka menggelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curanmor dan telah berhasil mengamankan Satu Orang Pelaku berinisial S.S (57) Penduduk Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Pelaku melakukan aksi Pencurian Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R pada (8/11/2021) di Area Kebun Pasir Laja Kelurahan Cicenang Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir, saat Konferensi Pers.

Kapolres menyebutkan Pelaku melakukan Pencurian tersebut ketika Sepeda Milik Korban Hayadi (64) diparkir di Area Kebun Pasir Laja Kelurahan Cicenang Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka dalam keadaan terkunci stang kemudian pelaku diduga merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dan setelah berhasil pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. 

Lebih lanjut AKBP Edwin menyampaikan Pelaku sudah sering melakukan aksi serupa diberbagai wilayah Kabupaten Majalengka dan dengan pengembangan dari pelaku Pihak Kami mengamankan Tiga Unit KR-2 berbagai Merk/Type, Tiga Unit KR-2 yang sudah di ubah menjadi “Becak Motor”.

Kapolres menghimbau kepada warga Masyarakat Majalengka dalam meminimalisir kejadian curanmor ini, agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan tetap menggunakan Kunci Ganda. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Majalengka guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak Kami juga dalam kesempatan tersebut telah menyerahkan sepeda motor tersebut  kepada pemilik yang sah,”terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.(AS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama