Inilah salah satu asset milik KUD Minatani Brondong |
LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Wacana menggugat secara perdata asset milik KUD Minatani Brondong terus menggelinding menyusul sejumlah orang terus melakukan serangkaian konsultasi kemungkinan langkah tersebut bakal berlanjut. Diduga salah seorang mantan ketua KUD Minatani, Ali Fauzi yang berencana menggugat secara perdata sebagian lahan yang saat ini berdiri bangunan unit usaha Minatani.
Informasi yang diperoleh wartamerdeka.info menyebut, jika mantan ketua KUD Minatani bakal menggugat secara perdata sebagian asset lahan (kepemilikan) yang saat ini dikuasai KUD itu. Bahkan sudah melakukan chek and rechek ke sejumlah instansi terkait, seperti PN Lamongan dan kantor ATR/BPN setempat.
"Ada dua orang yang datang untuk meminta informasi terkait status lahan (tanah) milik KUD Minatani, " ujar salah seorang pejabat di kantor ATR/BPN Lamongan, yang enggan disebut namanya. Saat media ini mengecek ke PN Lamongan, gugatan untuk KUD Minatani belum masuk sehingga kemungkinan hanya bersifat konsultasi saja.
"Iya, ada orang ke PN terkait dugaan akan ada gugatan perdata itu, hanya saja gugatan resmi belum masuk," Ungkap salah seorang staf di kantor itu.
Ketua Badan Pengawas KUD Minatani Brondong, Warsido tidak menampik adanya isu bakal ada gugatan tersebut.
"Kalau isunya ya seperti itu, tapi lahan itu kan sudah sah dibeli KUD beberapa waktu lalu," ungkap Warsido. Hanya saja, dia tidak mau berspekulasi apakah rencana tersebut bakal berlanjut atau tidak. Termasuk saat ditanya adanya celah hukum dari hak kepemilikan, warsido tidak berbicara banyak.
"Saya hanya mendengar dan tahu, tapi belum rinci," tambah dia.
Samsuri Abu pengacara yang ditunjuk pihak yang berencana menggugat sampai saat ini belum bisa dimintai konfirmasi.
Termasuk, Ketua KUD Minatani Brondong, Kasulasa di hubungi melalui call atau WA hingga tulisan ini naik tayang, belum dibalas.
(Mas)