Dewan Pers Tak Lagi Monopoli Sertifikasi Wartawan Setelah BNSP Akui LSP Pers Indonesia

SIMALUNGUN (wartamerdeka.info) -Babak baru sejarah pers tertoreh setelah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) secara resmi mengakui Sertifikasi Wartawan Indonesia melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.

Dengan keputusan BNSP itu, maka Dewan Pers tidak lagi memonopoli sertifikasi uji kompetensi bagi para wartawan.

Kepada media, Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) dan Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), HM. Jusuf Rizal menyambut baik terobosan tersebut.

“Ini merupakan sejarah baru yang tentu saja patut disambut baik oleh MOI maupun PWMOI agar kesulitan Sertifikasi dapat diatasi guna mendorong wartawan yang profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak saat melakukan konsolidasi pembentukan pengurus PWMOI Sumut dan Simalungun, Sabtu (29/1/2022). 

Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menegaskan, MOI dan PWMOI akan bekerjasama guna melakukan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) bagi seluruh Wartawan anggotanya. Hal ini sebagai tindak lanjut atas hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang diakui oleh negara. 

Sebagaimana diketahui Sertifikasi  Uji Kompetensi Wartawan (UKW) selama ini dimonopoli oleh Dewan Pers melalui lembaga uji kompetensi yang ditunjuknya. Di luar itu dianggap tidak kompeten serta tidak diakui.

Namun setelah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengakui Sertifikasi Wartawan Indonesia yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikadi Profesi (LSP) Pers Indonesia, maka dominasi dan monopoli Dewan Pers di bidang sertifikasi uji kompetensi wartawan telah runtuh dan berakhir.

“Kami hadir untuk membantu wartawan mensertifikatkan kompetensinya. Bukan membuat ujian layaknya orang baru belajar jadi wartawan. Keahlian dan pengalaman wartawan itulah yang kita sertifikatkan dengan alat ukur standar kompetensi kerja khusus wartawan yang sudah disahkan pemerintah,” papar Ketua LSP Pers Indonesia, Hence Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers RI dan Ketua Dewan Pers Indonesia.

Sejarah baru, pertama kalinya, sertifikasi wartawan Indonesia resmi diakui BNSP itu terjadi saat pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) oleh LSP Pers Indonesia, belum lama ini di Gedung Serbaguna  LSP Pers, Komplek Ruko Ketapang Indah Jakarta serta disaksikan langsung oleh Tim Teknis BNSP.

“Ini merupakan sertifikasi wartawan pertama di Indonesia yang diakui atau dilaksanakan oleh negara melalui LSP Pers Indonesia,” ujar Hence Mandagi dalam sambutannya di acara pembukaan pelaksanaan Witness SKW tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner BNSP Henny Widyaningsih yang menjadi Ketua Tim Witness sekaligus menyerahkan surat keputusan BNSP tentang Lisensi  melaksanakan SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) kepada LSP Pers Indonesia.

Dalam penjelasannya, menurut Henny, yang terpenting dari proses ini adalah wartawan diuji kompetensinya, bukan ujian test seperti orang ujian sekolah. Seorang wartawan pengalaman yang mengaku kompeten harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensinya.

“Masak sudah  bekerja bertahun-tahun menjadi Wartawan harus diuji test. Yang bener itu uji kompetensi dan awarding. Ini untuk memastikan sesorang kompeten atau tidak dengan knowledge, skill dan atitude,” jelas Henny.

Pada pelaksanaan SKW itu ada 4 (Empat) kategori  yang disertifikasi yaItu Wartawan Utama, Wartawan Madya, Wartawan Muda Kameramen, dan Wartawan Muda Reporter. (Fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama