JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengesahkan penyempurnaan AD/ART IMI Tahun 2021 menjadi AD/ART IMI Tahun 2022. Menyempurnakan sekitar 27 pasal dalam Anggaran Dasar dan 24 pasal dalam Anggaran Rumah Tangga. Dari mulai yang terkait dengan kepengurusan IMI di tingkat Pusat, membentuk kepengurusan IMI hingga tingkat Kabupaten/Kota, serta menghadirkan Badan Penyelesaian Sengketa, yang merupakan peradilan IMI dalam memeriksa dan memutus sengketa berupa banding terhadap keputusan Panel Banding dan Panel Disiplin.
"Pembentukan IMI Kabupaten/Kota dilakukan oleh IMI Provinsi, kemudian disahkan oleh IMI Pusat. Kehadiran IMI Kabupaten/Kota tidak mengurangi kewenangan IMI Provinsi, karena rekomendasi event otomotif serta pengesahan klub otomotif di tingkat kabupaten/kota, tetap menjadi kewenangan IMI Provinsi," ujar Bamsoet usai mengesahkan AD/ART IMI 2022, dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) IMI Tahun 2021, di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
Para pengurus IMI Pusat yang hadir antara lain, Badan Pembina Prasetyo Edi Marsudi, Badan Pengawas Jeffrey JP dan Brigjen Pol Syamsul Bahri, Bendahara Umum Effendi Gunawan, Wakil Ketua Umum Organisasi A. Riyanto, Wakil Ketua Umum Olahraga Mobil Ananda Mikola, Wakil Ketua Umum IT dan Digital Tengku Irvan Bahran, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum Event Internasional Happy Harinto, Wakil Sekretaris Jenderal Iwan Budi Buana, Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis dan Andrys Ronaldi, Komunikasi dan Media Sosial Joelene Marie, Dwi Nugroho, dan Hasby Zamri, serta Direktur Organisasi Nasrul Fuad. Hadir pula pengurus IMI Provinsi dari 33 Provinsi.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, kehadiran kepengurusan IMI hingga tingkat kabupaten/kota merupakan kebutuhan organisasi yang sudah diidamkan sejak lama. Namun selama ini tersumbat, hingga akhirnya sumbatan tersebut berhasil diselesaikan melalui Munaslub 2021.
"Kehadiran IMI hingga tingkat kabupaten/kota akan memudahkan pembinaan sekaligus menggali lebih banyak lagi potensi balap dari generasi muda yang ada 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Sekaligus memperluas kerjasama dengan berbagai pihak, dari mulai bupati/walikota dan jajaran pemerintahan daerah, hingga kerjasama dengan Kapolres dalam pembinaan klub. Sekaligus bekerjasama dengan KONI dalam penyaluran dana pembinaan, karena sesuai ketentuan, setiap pengurus cabang olahraga tingkat kabupaten/kota mendapatkan dana pembinaan dari KONI," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, terkait Badan Penyelesaian Sengketa, kehadirannya sangat diperlukan untuk memastikan keadilan terhadap berbagai sengketa yang terjadi di tubuh IMI. Terutama dalam mempertimbangkan untuk memutuskan keberatan Panel Banding (PNOKB) dan Panel Disiplin (pelanggaran AD/ART IMI). Mengingat seringkali terjadi adanya perbedaan pendapat argumentasi antara panelis banding dan disiplin dengan terlapor.
"Badan Penyelesaian Sengketa IMI dibentuk oleh Bidang Organisasi IMI Pusat. Tugas dan wewenangnya berada diluar tugas dan wewenang Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara," pungkas Bamsoet. (A)