“Saya baru mendapatkan konfirmasi dan perintah langsung dari Bapak Presiden itu pada Jumat lalu dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Pansus RUU IKN di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Suharso menjelaskan nama Nusantara dipilih karena telah dikenal oleh masyarakat luas sejak dahulu, baik domestik maupun global, sehingga menjadi ikon bagi Indonesia.

Tak hanya itu, kata dia, pemilihan nama Nusantara juga karena mampu menggambarkan kenusantaraan atau keberagaman Republik Indonesia.

“Saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu,” ujar Kepala Bappenas.

Suharso mengaku sebenarnya nama Nusantara untuk ibu kota baru ini telah ditentukan sejak lama, namun belum diizinkan untuk dibuka ke publik.

“Mengenai nama ibu kota titik-titik itu memang semula sudah ingin dimasukkan pada waktu penulisan Surat Presiden itu tapi kemudian ditahan,” jelasnya.

Sebagai informasi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ditargetkan selesai pada Januari 2022 dan kini pemerintah gencar untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak termasuk para akademisi untuk menyempurnakan regulasi ini.

80 Usulan Nama Calon Ibu Kota Negara

Dia mengungkapkan,  pemerintah sebenarnya menerima sekitar 80 nama calon Ibu Kota Negara (IKN) disampaikan para ahli namun yang diputuskan Presiden Joko Widodo adalah Nusantara.

"Ada sekitar 80 lebih nama yang diusulkan namun akhirnya dipilih Presiden yaitu Nusantara tanpa kata Jaya," kata Suharso.

Dia menjelaskan, sebelum Presiden memilih nama Nusantara, pihaknya telah memanggil ahli sejarah dan ahli bahasa untuk memberikan pengetahuan terkait nama-nama calon Ibu Kota Negara.

Menurut dia, nama-nama tersebut seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwi Pura, Wana Pura, dan Cakrawala Pura.

Selain itu dia mengatakan, setelah pemerintah menyampaikan Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara maka diusulkan adanya perubahan kalimat di Pasal 1 ayat 2 RUU IKN.

"Kami mendapatkan masukan dari ahli bahasa, Pasal 1 ayat 2 untuk menghindari pengulangan maka menjadi Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi," ujarnya. (An)