Ketua MPR Apresiasi Capaian Kinerja Mahkamah Agung Di Tahun 2021

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai capaian Mahkamah Agung sepanjang tahun 2021. Selain dalam penanganan perkara, juga dalam mempercepat transformasi peradilan konvensional menuju sistem elektronik untuk mengakselerasi hadirnya peradilan modern yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dari laporan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, seluruh target kerja Mahkamah Agung tahun 2021 sudah terlampaui. Mencatatkan rekor sebagai capaian terbaik sepanjang berdirinya Mahkamah Agung.

"Rekor tersebut antara lain terlihat dari tingginya rasio produktivitas memutus perkara di Mahkamah Agung yang tercatat mencapai 99,10 persen. Dari 19.408 perkara yang masuk di sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung telah memutus 19.233 perkara. Menyisakan 175 perkara sisa, menjadikannya sebagai rekor sisa perkara terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung. Waktu pemutusan perkara di Mahkamah Agung juga menjadi lebih cepat. Sebanyak 18.895 dari 19.233 perkara diputus dalam waktu dibawah 3 bulan," ujar Bamsoet usai mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021, secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Turut hadir antara lain Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Maruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kinerja peradilan elektronik (e-Court) yang dilakukan Mahkamah Agung sepanjang tahun 2021 juga mencatatkan berbagai keberhasilan. Jumlah perkara didaftarkan melalui e-Court pada pengadilan tingkat pertama di tahun 2021 meningkat 20,37 persen dari 186.986 perkara di tahun 2020 menjadi 225.072 perkara di tahun 2021. Sebanyak 11.817 perkara sudah disidangkan melalui e-Litigation. Sementara pada tingkat banding, jumlah perkara melalui e-Court tercatat mencapai 1.876 perkara, sebanyak 1.712 perkara diantaranya telah mendapatkan putusan.

"Pengguna e-Court sampai Desember 2021 tercatat mencapai 208.851 user. Terdiri dari 48.002 kalangan advokat, dan 160.849 dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil. Mahkamah Agung juga melaporkan, sebanyak 129.575 perkara pidana, diluar pidana lalu lintas, telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik. Menunjukan bahwa sistem peradilan elektronik telah berjalan efektif di semua jenis perkara yang berada di empat lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, tidak hanya pada persidangan peradilan, Mahkamah Agung juga telah menegakan keadilan melalui mediasi pada perkara perdata dan perdata agama, serta diversi pada perkara tindak pidana anak. Penanganan mediasi tercatat meningkat dari 5.177 perkara di tahun 2020 menjadi 10.152 di tahun 2021. Sementara diversi juga meningkat dari 24 perkara di tahun 2020 menjadi 30 perkara di tahun 2021.

"Kontribusi keuangan Mahkamah Agung juga terlihat pada jumlah pidana denda dan uang pengganti pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara pidana lainnya. Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung mencapai Rp 21,996 triliun. Pada pengadilan tingkat pertama mencapai Rp 51,905 triliun. Kontribusi dari penarikan PNBP mencapai Rp 76,252 miliar," pungkas Bamsoet. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama