KOTA BEKASI (wartamerdeka.info) - Pemerintah Kota Bekasi terbitkan Surat Edaran Nomor: 443.1/109/SET.COVID-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Bekasi.
SE tersebut sesuai dengan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktvitas masyarakat sebagai berikut :
1.Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Viris Disease2019 (Covid-19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022, dengan ketentuan:
a. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan seluruh tingkatan di Kota Bekasi dihentikan mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari 2022 dan dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh.
b. Pelaksanan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja ;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor.
1) Esensial seperti
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%(tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf;
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf;
d) Perhotelan non penanganan karantina:
• Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
• Kapasitas maksimal 50%(lima puluh persen)
• Fasilitas pusat kebugaran gym, ruang pertemuan/ruang rapat (meeting room) , dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50%(Iima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
• Pengunjung usia dibawah 12(dua belas) tahun harus menunjukan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR(H-2).
e) Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12(dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (OMKI) dapat beroperasi dengan:
• Pengaturan shift dengan 75%(tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
• Serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan admin perkantoran guna mendukung operasional.
• Angka 1) dan 2) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan pubik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan secara ketat;
4) kritikal seperti :
a) Kesehatan dapat beroperasi 100%(seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian;
b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100%(seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100%(seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
d) Energi dapat beroperasi 100%(seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung Operasional, diberlakukan maksimal 50%(lima puluh persen) staf work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100%(seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50%(lima puluh persen) staf work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100%(seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran.
h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100%(seratus persen) maksimal stat, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
i) Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf work From Office (WFO);
j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100%(seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf work From Office (WFO);
k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50%(lima puluh persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan Skining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas/produksi/konstruksi pelayanan dan wilayah administasi perkantoran.
5) Supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen).
6) Untuk Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
7) Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00-21.00 WiB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat.
8) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
d. Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang Non kebutuhan Sehari- hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%(Tujuh puluh Lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat.
e. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%( tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat.
f. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop (pangkas rambut) salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum :
1) Warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 24.00 WB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
2) Restoran rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan;
• Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%(lima puluh persen);
• Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
• Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:
• Menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WIB;
• Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
• Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
• Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
h. Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%(lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00WIB, dengan ketentuan:
1) Memperhatikan ketentuan huruf c 5) dan g 2)
2) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua.
3) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
4) Wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan terkait.
i. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan :
1) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhasap semua pengunjung dan pegawai
2) Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hjau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
3) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dizinkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua
4) Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop dizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%(lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60(enam puluh) menit,
• Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
k.Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75%(tujuh puluh ima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
l. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%(dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat wajib menggunakan Aplikasi Peduli lindungi dan untuk anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingil orang tua.
m. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana Olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbukan keramaian dan kerumunan, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%(lima puluh persen) , dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
n. Kegiatan di pusat kebugaran (gym) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%(lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
o. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal,taksi (konvensional dan online)dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
p. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50%(lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;
q. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar umah serta tidak dizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
r.Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa Kelurahan dan Kecamatan tetap diberakukan dengan mengaktifkan Posko -Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
2. Kompetisi Sepak Bola liga 1(satu) dapat diaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan dan Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua)dapat dilaksanakan maksimal 8 (delapan) pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
b. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;
c. Seluruh pemain, offisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan, dan
d. Akan dilakukan uju coba pertandingan Liga 1 (satu)dengan menerima penonton langsung di stadion dengan jumlah penonton maksimal 25%(dua puluh lima persen) dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000(lima ribu) orang dan pertandingan yang diakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT. LIB.
3. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang lebih dari 15 (lima belas) menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
C. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga,menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindar).
d. Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya peru diganti setelah digunakan > 4 (lebih dari empat) jam;
e. Penerapan protokol kesehatan diakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
f. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut :
1. Beraktitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah, dan
3. Mensosialisasikan berbagai petunjuk visual ditempat umum terkait pencegahan penanganan Covid-19
• Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut :
1. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
2. Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
h. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut :
1. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
2. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Eficiency Particulate Air(HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.
Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatmen, perlu tetap diterapkan dalam pelak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM di Kota Bekasi, Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disipin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.
6. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka:
Surat Edaran Ketua Komte Kebijakan Penanganan Corona Vinus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 443.1/86/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku. (Tyo)