Polsek Kembangan Amankan 2 Orang Pelaku Penipuan Bermodus Debt Collector

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polsek Kembangan Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku penipuan bermodus Debt Collector di jalan kembangan raya rt 01/03 kel Kembangan Utara Jakarta Barat, Sabtu (12/2/2022).

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penipuan bermodus Debt Collector.

"Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector)," kata Binsar saat dikonfirmasi Minggu, (13/2/2022).

Binsar menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban aris (25) sedang melintas di jalan kembangan raya rt 01/03 kel kembangan utara jakarta barat dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX.

Tiba tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor berboncengan.

"Korban di pepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta stnk dan motor korban," kata Binsar.

Binsar melanjutkan, para pelaku setelah mendapatkan motor korban kemudian membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi.

Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, lalu korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.

Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, 2 dari 4 pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Kembangan.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto menjelaskan pihaknya mengamankan 2 orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai petugas leasing (Debt Collector)

"Pelaku berjumlah 4 orang, 2 pelaku berhasil kita amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO)," kata Ferdo.

"Setelah berhasil kami amankan kemudian pelaku kami lakukan pengembangan di kediaman pelaku," tambahnya.

Di tempat kediaman pelaku polisi berhasil mengamankan 2 kendaraan bermotor jenis honda beat  yang tidak di lengkapi dengan surat surat kendaraan diduga hasil kejahatan pelaku.

Dari hasil penangkapan terdapat pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut bpkb, 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan stnk serta 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama