PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta Bekali PNS Terapkan Standar Pelayanan Minimal

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membekali pegawai negeri sipil (PNS) Daerah melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2022 sebanyak 2 angkatan. Kegiatan ini dilaksanakan mulai 7 hingga 11 Februari 2022 di Yogyakarta.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan, pemerintah telah menerapkan SPM untuk peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai jaminan terhadap mutu pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal itu sekaligus sebagai upaya pemenuhan urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, Diklat SPM merupakan salah satu program prioritas nasional yang ditujukan bagi daerah yang perlu mendapatkan perhatian untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih cepat, lebih baik, lebih mudah, lebih murah dan terukur dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Teguh saat membuka Diklat tersebut secara daring, Senin (7/2/2022).

Selain itu, Teguh menekankan agar pemerintah daerah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Hal itu sebagai pedoman untuk mengintegrasikan rencana pencapaian SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD).

Menurut Teguh, SPM berguna bagi warga masyarakat di daerah agar terjamin jenis dan mutu pelayanan yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan minimalnya. Itulah kenapa pemerintah pusat perlu membuat SPM yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyusunan dokumen perencanaan penerapan SPM perlu diintegrasikan ke dalam dokumen RPJMD,” kata Teguh.

Teguh berharap, melalui Diklat tersebut peserta dapat melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, diharapkan penerapan SPM menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan.

Sebagai informasi, Diklat ini memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai. Pertama, membekali peserta dalam memberikan penyediaan barang dan jasa kebutuhan dasar sesuai ukuran kuantitas dan kualitas minimal, serta ketepatan sasaran pelayanan yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara. 

Kedua, menyusun dokumen perencanaan penerapan SPM dan mengintegrasikan ke dalam Dokumen Perencanaan Jangka Menengah dan Tahunan. 

Ketiga, peserta dapat menerapkan asas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai tugas dan fungsi di instansi kerja masing-masing.

Diklat ini juga didukung oleh berbagai narasumber yang kompeten, di antaranya Widyaiswara Ahli Utama Kemendagri Eka Rini Nurhayati; Widyaiswara Ahli Utama Kemendagri Subangkit Mulyono; Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Kabupaten Bantul; Kepala Bidang Analisis Data dan Perencanaan Pembangunan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kulon Progo; dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan pada Bappeda Kabupaten Sleman. Adapun peserta kegiatan ini merupakan PNS dari daerah di wilayah kerja regional Yogyakarta. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama