JAKARTA (wartamerdeka.info) - Operasi Yustisi di hari libur, petugas gabungan 3 pilar Taman Sari Jakarta Barat menjaring sebanyak 63 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker, Senin, (28/2/2022).
Kegiatan yang digelar di jalan Kali Besar Timur Kel Pinangsia Taman Sari Jakarta Barat melibatkan 20 petugas gabungan dari polsek metro taman sari bersama satpol pp dan dishub.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19.
"Pihaknya bersama 3 pilar Tamansari Jakarta Barat mendapati sebanyak 63 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini " ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Yonky menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 20 personel gabungan diterjunkan.
"Kami bersama 3 pilar Tamansari Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19," ujarnya.
Yonky menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 63 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker.
"62 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi,"tutupnya. (A)