TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dukung UMKM, Mendagri: Pemerintah Pembeli Terbesar Produk Dalam Negeri

BADUNG (wartamerdeka.info) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terus mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar produktif menghasilkan berbagai produk dan mendaftarkannya ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Mendagri menjamin pemerintah menjadi pembeli terbesar (the biggest buyer) produk dalam negeri melalui e-Katalog. Langkah ini sekaligus dalam rangka penguatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). 

“Untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, nah, langkah yang diambil adalah the biggest buyer, pembeli terbesar itu adalah pemerintah karena memiliki uang terbesar. Tidak ada konglomerat yang bisa mengalahkan uangnya pemerintah,” kata Mendagri dalam acara penutupan Business Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri dan UMKM 2022 di Ballroom Hotel Grand Hyatt Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (24/3/2022). 

Sebagai pembeli terbesar, lanjut Mendagri, perlu adanya langkah-langkah imperatif yang dapat diikuti pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dalam merealisasikan belanja modal barang/jasa dengan produk dalam negeri. Mendagri menekankan, berbagai kebutuhan dapat dipenuhi melalui produk dalam negeri dengan kualitas yang bagus. Karena itu, pemerintah daerah maupun masyarakat tidak harus belanja ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhannya selama produk tersebut tersedia. 

Adapun langkah imperatif yang dimaksud, yakni dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, pemerintah pusat dan daerah wajib membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Kedua, mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri, terutama produk UMKM dan koperasi. 

Lalu, ketiga, mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP paling lambat 31 Maret 2022 dan mengisi e-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Keempat, mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berbelanja produk dalam negeri. Kelima, menambah layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia/SIKaP) pada Mal Pelayanan Publik. 

“Kemudian terakhir, ini nanti kita akan anev (Analisa dan Evaluasi), gubernur diminta melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk dalam Katalog Lokal dan Toko Daring kepada Mendagri. Tapi saya minta rekan-rekan tolong paham bahwa LKPP memiliki data juga, mana yang sudah melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk,” ujarnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama