Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tidak Pakai Masker, 41 Warga Palmerah Terharing Ops Yustisi

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Polsek Palmerah Jakarta Barat bersama 3 pilar gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker, terkait penerapan PPKM level 2.

Sebanyak 41 warga Palmerah kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam ops Yustisi petugas gabungan, Rabu (9/3/2022).

Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan di Depan PD Pasar Jaya jalan anggrek garuda kemanggisan palmerah Jakarta Barat, sebanyak 28 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Dodi Abdulrohim mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19.

Sebagaimana sesuai dengan Pergub No 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur no 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar level 2 di provinsi daerah khusus ibukota Jakarta.

"Pihaknya bersama 3 pilar palmerah mendapati sebanyak 41 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini " ujar Akp Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Dodi menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 28 personel gabungan diterjunkan.

Pihaknya bersama 3 pilar palmerah Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19

Dodi menambahkan, dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 41 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker

40 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama