Terpidana pakai rompi merah sambil bawa tas digiring masuk mobil tahanan menuju Rutan Cipinang |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil mengamankan terpidana Suteja Setiawan di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung.
Setelah diamankan dari persembunyiannya kemarin, menurut Atang Pujiyanto, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tim tabur membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
"Selanjutnya tim Intelijen Kejaksaan Agung meninggalkan Kejari Kota Bandung menuju Jakarta Utara untuk dilakukan eksekusi," terangnya dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
Tiba di Kejari Jakarta Utara, urai Atang, terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur guna menjalani hukumannya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menyatakan Suteja Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 102 huruf h UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Suteja Setiawan dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 1.728.610.463," tambah Atang.
"Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Ditambahkan MS Iskandar Alam, SH, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, kasus yang terjadi pada tahun 2019 pada area Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara ini terkait barang yang didatangkan dari luar negeri.
"Terkait penyelundupan barang impor berupa mobil," kata Iskandar Alam singkat. (Sormin)