// Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz //

Berita Foto

Pembicaraan Israel-Lebanon akan dimulai pukul 11 ​​pagi di Washington, DC


Duta Besar Lebanon Nada Hamadeh dan Duta Besar Israel Yechiel Leiter dijadwalkan bertemu di Washington, DC, pukul 11 ​​pagi waktu setempat (15:00 GMT) untuk memulai pembicaraan langsung yang jarang terjadi, menurut jadwal yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS.

Lanjut...

Buronan Kasus Penyelundupan di BC Tanjung Priok Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung

Terpidana pakai rompi merah sambil bawa tas digiring masuk mobil tahanan menuju Rutan Cipinang

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil mengamankan terpidana Suteja Setiawan di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung.

Setelah diamankan dari persembunyiannya kemarin, menurut Atang Pujiyanto, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tim tabur membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

"Selanjutnya tim Intelijen Kejaksaan Agung meninggalkan Kejari Kota Bandung menuju Jakarta Utara untuk dilakukan eksekusi," terangnya dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).

Tiba di Kejari Jakarta Utara, urai Atang, terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur guna menjalani hukumannya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menyatakan Suteja Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 102 huruf h UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Suteja Setiawan dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 1.728.610.463," tambah Atang.

"Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Ditambahkan MS Iskandar Alam, SH, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, kasus yang terjadi pada tahun 2019 pada area Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara ini terkait barang yang didatangkan dari luar negeri.

"Terkait penyelundupan barang impor berupa mobil," kata Iskandar Alam singkat. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama