Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

14/04/22

Buronan Kasus Penyelundupan di BC Tanjung Priok Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung

Terpidana pakai rompi merah sambil bawa tas digiring masuk mobil tahanan menuju Rutan Cipinang

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil mengamankan terpidana Suteja Setiawan di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung.

Setelah diamankan dari persembunyiannya kemarin, menurut Atang Pujiyanto, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tim tabur membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

"Selanjutnya tim Intelijen Kejaksaan Agung meninggalkan Kejari Kota Bandung menuju Jakarta Utara untuk dilakukan eksekusi," terangnya dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).

Tiba di Kejari Jakarta Utara, urai Atang, terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur guna menjalani hukumannya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menyatakan Suteja Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 102 huruf h UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Suteja Setiawan dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 1.728.610.463," tambah Atang.

"Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Ditambahkan MS Iskandar Alam, SH, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, kasus yang terjadi pada tahun 2019 pada area Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara ini terkait barang yang didatangkan dari luar negeri.

"Terkait penyelundupan barang impor berupa mobil," kata Iskandar Alam singkat. (Sormin)

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024