Ketua DPRD Sulsel A. Ina Kartika Sari Sosialisasi Perda Pemanfaatan Air Tanah

BARRU (wartamerdeka.info) - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, SH. M. Si  menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah, di Kelurahan Takkalasi Kecamatan Balusu dan Burancie Kelurahan Msngkoso Kecamatan Sopemg Riaja Kab Barru, Selasa lalu. 

Politisi Partai Golkar, A. Ina menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sulsel sudah membuat Peraturan Daerah (Perda)  tentang pengelolaan air tanah. 

Untuk melaksanakan peraturan itu lanjut dia, dibutuhkan sosialisasi agar masyarakat mengetahui kalau pemanfaatan air tanah sudah dalam bentuk regulasi dengan tujuan bisa memilihara kelangsungan air tanah yang dimiliki.

“Peraturan Daerah yang dibuat Pemerintah bersama DPRD merupakan payung hukum dan ini penting diketahui masyarakat dalam  rangka pemanfaatan air tanah," terang A. Ina. 

Sementara, anggota DPRD Barru, Syamsu Rijal. S. Pd , berharap semoga dengan Sosialisasi Perda (Sosper)  ini dapat memberi pengetahuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan air tanah yang lebih baik.

"Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulsel nomor 4 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah ini sangat penting karena dampaknya nanti pasti akan kembali juga kepada masyarakat,” Ujar Syamsu Rijal. 

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama