DPRD Barru Gelar Rapat Paripurna Penutupan dan Pembukaan Masa Sidang

BARRU (wartamerdeka.info) - DPRD Kabupaten Barru  melaksanakan Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2022, di Gedung DPRD Barru,  Selasa (10/5/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh  Ketua DPRD Barru,Lukman T dan dihadiri oleh wakil-wakil ketua dan anggota DPRD,  Sekwan dan para Kabag serta Tenaga Ahli DPRD.

Ketua DPRD Barru Lukman T, menjelaskan, Rapat hari ini beragendakan Penutupan Masa Persidangan Ke II (dua) dan Pembukaan Masa Sidang ke III (Tiga) Tahun Sidang 2022. 

Dijelaskan, dalam masa sidang ke II (10 Januari 2021 s/d 9 Mei 2022) berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh Dewan,  baik dalam bentuk rapat-rapat, kunjungan kerja, peninjauan maupun penerimaan aspirasi dari kelompok masyarakat, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. 

Lebih lanjut diuraikan,  dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,  DPRD Barru telah melaksanakan berbagai kegiatan. Dalam melaksanakan fungsi legislasi misalnya,  DPRD mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat untuk membuat Peraturan Daerah melalui mekanisme tatakerja yang tertuang dalam Peraturan DPRD. 

"Pada masa sidang ke II, DPRD telah menyerahkan dua buah Ranperda Inisiatif yang kini dalam proses pembahasan. Demikian pula, DPRD telah menyerahkan Catatan Strategis Dan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati TA. 2021," terangnya. 

Demikian pula dengan Fungsi Anggaran, DPRD bersama Kepala Daerah membahas dan menyetujui APBD. Lebih dari itu, DPRD diharapkan menjadi alat kebijakan fiscal untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

"Hal ini agar Kabupaten Barru benar-benar mampu mencapai target-target sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam RPJMD maupun RPJPD kabupaten Barru," jelas Lukman. 

Sedangkan dalam menjalankan fungsi Pengawasan lanjut Lukman, DPRD melalui kewenangannya,  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda APBD dan Peraturan lainnya serta pengawasan kebijakan dan kinerja pemerintah daerah. 

"Sebagai stakeholder utama dalam penyediaan pelayanan publik,  upaya upaya yang dilakukan dalam merespon tuntutan dan aspirasi masyarakat,  dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  maupun RDP Umum dan Kunjungan Kerja ke obyek aduan masyarakat," beber politisi Partai Nasdem itu. 

Berdasarkan data, kegiatan Anggota DPRD Barru selama Masa Sidang II periode 10 Januari 2021 hingga 9 Mei 2022 antara lain,  Rapat Paripurna, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Bapemperda, RDP, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Kerja sebanyak 35 kali. 

Kemudian, kegiatan dalam daerah 15 Kali. Reses 1 kali. Sosper 1 Kali. Kegiatan Luar Daerah dalam provinsi 30 Kali. Kegiatan luar daerah luar provinsi 5 kali. Sedangkan produk keputusan DPRD yang dihasilkan sebanyak 6 Surat Keputusan. 

(Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama