Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Kajari Barru Taufik Djalal Resmikan Rumah Restorative Justice

BARRU (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barru meresmikan kehadiran rumah restorative justice atau rumah keadilan untuk warga Barru, Selasa (14/6/2022). 

Kepala Kejari Barru, Taufiq Djalal, yang meresmikan langsung rumah restorative justice ini didampingi jajarannya disaksikan tokoh masyarakat setempat.

Kehadiran rumah pelayanan yang lokasinya  satu atap dengan Kantor Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru diharapkan menambah fasilitas pelayanan warga, khususnya di kantor Kelurahan Sumpang Binangae. 

Ia menyampaikan bahwa kehadiran rumah keadilan ini penyelesaian tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan mufakat dan kekeluargaan.

"Dengan adanya rumah ini, Pak Lurah sudah punya sandaran penyelesaian persoalan hukum secara adil," katanya.

Taufiq berharap kehadiran rumah keadilan ini menambah fasilitas pelayanan warga di Kantor Kelurahan Sumpang Binangae. Jika rumah keadilan ini berhasil menekan angka kriminalitas umum, maka tidak menutup kemungkinan dihadirkan serupa di tempat lain.

"Kita berharap keadilan semakin dekat. Warga semakin harmonis dan terlayani dengan baik. Gesekan-gesekan yang terjadi bisa berkurang. Sebab, rumah keadilan ini adalah wujud komitmen kejaksaan untuk membangun bangsa," harapnya.

Seperti diketahui, pembentukan rumah restorative justice ini merupakan kebijakan Kejaksaan Agung. Lewat pendekatan restorative justice memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.

Perkara yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas. Dengan syarat ancaman hukuman di bawah lima tahun, baru sekali melakukan pidana dan korban menyetujui untuk damai. 

(Fandi/Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama