Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Penguatan Operasi & Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Penguatan Operasi & Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Dirjen Bangda Teguh Setyabudi
JAKARTA (wartamerdeka.info) --Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan kegiatan pertemuan Penguatan Operasi dan Pemeliharaan untuk Dinas Provinsi dan Kabupaten dalam mendukung penyusunan dokumen kesepakatan dan/atau kerjasama layanan irigasi atau Irrigation Service Agreement (ISA) – Komponen A, Kamis (2/6).

Dalam Kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda, Teguh Setyabudi menyampaikan sambutan mengenai urgensi peningkatan kinerja Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (OPJI) melalui penguatan kapasitas petugas pelaksana teknis OPJI secara partisipatif baik untuk Dinas PU atau Sumber Daya Air (SDA) Provinsi maupun Dinas PU/SDA Kabupaten/Kota. 

Peningkatan penguatan kapasitas dan kinerja OPJI tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan dalam bentuk komitmen bersama antara pemberi (pemerintah) dan penerima layanan – dalam hal ini perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A).

“Komitmen bersama tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen Kesepakatan dan/atau Perjanjian Pelayanan Irigasi atau yang kita kenal dengan Irrigation Service Agreement (ISA),” ujar Teguh.

Sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah berperan dalam mendorong kinerja operasi dan pemeliharaan di daerah. 

Teguh menambahkan, beberapa peran Pemerintah Daerah dalam mendukung OPJI antara lain adalah menyusun kebijakan daerah terkait sumber daya air, irigasi, dan kelembagaannya sesuai NSPK yang berlaku, menyusun perencanaan dan penganggaran untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kewenangan daerah secara partisipatif sesuai dengan kebutuhan melalui mekanisme penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber pendanaan lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Kemendagri sudah menetapkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah yang selanjutnya dimutakhirkan melalui Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 sebagai acuan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menjaga keberlanjutan kegiatan OPJI yang bersumber APBD," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, dalam kegiatan ini akan diperoleh berbagai informasi dan gagasan baik terkait aspek peningkatan pengetahuan, kemampuan dan kualitas evaluasi kinerja dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi, khususnya aspek operasi dan pemeliharaan di daerah pada lokasi kegiatan SIMURP Komponen A.

“Dengan adanya komitmen bersama antara pemberi layanan dan penerima layanan diharapkan terjadi peningkatan layanan irigasi pada masa mendatang melalui pemenuhan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan demikian penguatan OPJI yang dilaksanakan secara partisipatif dapat mengoptimalkan air yang tersedia untuk dimanfaatkan secara proporsional bagi pertumbuhan tanaman dan peningkatan produktivitasnya,” tutup Teguh.

Rapat ini dihadiri perwakilan dari Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerhati irigasi, termasuk pakar bidang operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama