Kemendagri: Pemda Perlu Tingkatkan Kinerja Penyediaan Layanan Air Bagi Masyarakat

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan pertemuan asistensi integrasi pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Rabu (15/06).

Pemenuhan kebutuhan air merupakan hal wajib yang perlu dikelola, dikarenakan kapasitas layanan infrastruktur penyediaan air yang ada saat ini masih sangat terbatas, baik dari segi kuantitas ataupun kualitas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Teguh Setyabudi menjelaskan, peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi di daerah, berdampak pada peningkatan tekanan kebutuhan akan air.

“Sehingga upaya pemenuhan kebutuhan air melalui pembangunan dan peningkatan infrastruktur sumber daya air menjadi salah satu pilihan strategis dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” ujar Teguh.

Sebagaimana yang tertuang dalam RPJMN, pembangunan infrastruktur SDA periode 2020-2024 menjadi prioritas pada pembangunan waduk multipurpose dan modernisasi irigasi.

“Hal ini dipandang penting mengingat keberadaan serta fungsi dari infrastruktur tersebut sangat menentukan dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” tambahnya.

Pemerintah daerah (Pemda) perlu melakukan pengawalan sebagai bentuk perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam meningkatkan kinerja penyediaan layanan air bagi masyarakat.

“Tentunya perlu mendapatkan dukungan dari Pemda sebagai bentuk sinkronisasi, seperti pengembangan regulasi pengelolaan SDA secara terpadu, penggunaan teknologi cerdas yang tepat guna melalui pengembangan sistem informasi SDA, pembentukan dan penguatan lembaga koordinasi, peningkatan kapasitas lembaga pengelola SDA dan SDM pelaksana teknis di daerah, termasuk pengembangan kerjasama hulu hilir serta skema kerjasama pemerintah dan swasta,” tandasnya.

Teguh menambahkan mengenai permasalahan yang hingga kini masih terjadi terkait dukungan Pemda dalam meningkatkan kinerja penyediaan layanan air bagi masyarakat yakni rendahnya alokasi dana O&P (Operasi dan Pemeliharaan) sistem irigasi. Khususnya untuk daerah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi (1.000 - 3.000 Ha) dan kewenangan kabupaten (< 1.000 Ha). 

Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat untuk mengkaji ulang terhadap pembagian luas kewenangan pengelolaan irigasi yang berlaku saat ini. Rencana penyesuaian kewengan tersebut kemudian menjadi isu strategis yang diwacanakan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Irigasi (RPPI)

"Pelaksanaan integrasi pengelolaan SDA ini bertujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui komitmen yang kuat dari masing-masing Pemda, peran aktif dari lembaga koordinasi di daerah, serta membangun dan meningkatkan sinergitas melalui kolaborasi/partisipasi masyarakat," tutup Teguh.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Dewan Sumber Daya Air Nasional, Pemprov Aceh, Pemprov Kepulauan Riau, Pemprov Bangka Belitung, Pemprov Kalimantan Timur, Pemprov Sulawesi Utara, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Sulawesi Tenggara, Pemprov Bali, Pemprov Nusa Tenggara Timur, Pemprov Maluku Utara, Pemprov Sumatera Barat, Pemprov Jambi, Pemprov Kalimantan Selatan, Pemprov Gorontalo, Pemprov Lampung, dan Pemprov DI Yogyakarta. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama