Pemerintah Bentuk Satgas PMK, Dirjen Bina Bangda Tempati Wakil Ketua II Pelaksana

JAKARTA (wartamerdeks.info) – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui Keputusan Ketua Komite Kebijakan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 pada tanggal 24 Juni 2022 tentang Susunan Keanggotaan Dan Struktur Organisasi Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku. 

Pada SK ini Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri menempati posisi Wakil Ketua II Tim Pelaksana. 

Dalam SK tersebut, terdapat beberapa tugas dan fungsi tim pelaksana yang tertuang dalam pasal empat ayat (1) yaitu: pertama, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan PMK.

Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan PMK secara cepat dan tepat.

Ketiga, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya dalam penyiapan dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka percepatan penanganan PMK.

Keempat, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan PMK.

Kelima, melakukan pengendalian satuan tugas penanganan PMK daerah.

Keenam, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan PMK. 

Disamping itu, masih dalam SK yang sama Menteri Dalam Negeri masuk dalam Keanggotaan Tim Pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan wakil Menteri Koordinator Bidang PMK dan Menteri Pertanian serta anggota lain Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Agama, Menteri Koperasi dan UKM, Kepala Kepolisian RI, Kepala BPKP dan Kepala Badan Pangan Nasional. 

Diketahui, Pembentukan Satgas Penangan PMK bertujuan meningkatkan koordinasi pelaksanaan kebijakan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku serta pemulihan perekonomian nasional.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama