Tahapan Pemilihan Umum Mulai Dilaksanakan Oleh KPU

JEPARA (wartamerdeka.info) - Penyelenggaraan pemungutan suara di seluruh Indonesia dan khususnya di kabupaten Jepara di Laksanakan di Ruang RMP Sastro Kartono Setda Kabupaten Jepara,Selasa 14 Juni 2022.

"Pemilu serentak  untuk memilih wakil wakil rakyat yang duduk  di DPR RI,DPR Propinsi,DPRD kabupaten / kota dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024," ucap Ketua Komisi pemilihan Umum Subchan.

Tahapan pemilu 2024 akan dimulai di pertengahan Juni 2022 hal ini sesuai dengan ketentuan Undang Undang No 7 Tahun 2017 ( UU Pemilu) pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa Tahapan  Pemilu di mulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Jadwal dan Program pemilu 2024 Tahapan akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.

Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan Anggaran serta penyusunan pelaturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

1. Pendaftaran Peserta Pemilu pada 29 Juli hingga tanggal 13 Desember 2022.

2.Penetapan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

3. Pencalonan anggota DPR RI,DPR Propinsi dan DPRD pada tanggal 6 Desember  2022 hingga tanggal 25 November 2023.

4. Pencalonan Anggota DPR RI, DPR Propinsi dan DPRD kabupaten/ kota tanggal 24 April 2023 sampai 25 November 2023.

5. Pencalonan Presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

6. Kampanye selama 75 hari mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

7. Pemungutan suara Pemilu 2024 di selenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Adapun yang hadir di acara peluncuran pemilu serentak dihadiri Ketua KPU Subchan  beserta jajarannya,Kajari Jepara Ayu Agung,Bawaslu,Ketua DPRD  Jepara Haizul Maarif Dandim dan seluruh perwakilan  peserta partai politik 

Ketua KPU menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir dalam pelucuran pemilu serentak  2024 dan semoga pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses.

(Hani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama