// Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz //

Berita Foto

IMF dan Bank Dunia memulihkan hubungan dengan Venezuela


IMF telah melanjutkan hubungan dengan Venezuela, membuka kembali saluran yang memungkinkan Caracas untuk mencari bantuan keuangan
Pelaksana Tugas Presiden Delcy Rodriguez menyebut pemulihan hubungan sebagai pencapaian besar diplomasi Venezuela, setelah Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia mengumumkan pemulihan hubungan dengan Venezuela.

Baca selanjutnya...

 


Tim Resmob Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Di Cikarang Utara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tgl 24 Mei 2022 skr pkl 16.05 WIB, di Kampung. Pulo, Kapuk RT. 002/005, Ds. Mekar Mukti, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan, pelaku dendam terhadap korban (N) karena motornya ditabrak dari belakang, sehingga pelaku tidak terima.

Sebelumnya terjadi keributan antara Tersangka dan korban di jalan karena korban menabrak motor tersangka, selanjutnya tersangka melihat korban melintas di depan dagangan tersangka, ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin 06/60/2022.

Kemudian tersangka menghadang korban dengan mengacungkan pisau, selanjutnya terjadi perkelahian antara Tersangka dan Korban, yang mengakibatkan Korban menerima tusukan pisau dari tersangka, selanjutnya tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian dan melarikan diri”.

Pelaku ditangkap  setelah Tim melakukan pencarian tersangka di tempat tinggal dan tempat kerja tersangka di Cikarang Utara, Bekasi, dan tim melakukan pencarian tersangka di rumah orang tua tersangka di Palembang, Sumatera Selatan. 

“Yang sebelumnya Ditemukan barang-barang milik tersangka berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan handphone yang digunakan oleh tersangka ditinggal di tempat Kakak Ipar tersangka di Cikarang Utara," ucapnya

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun," tutupnya. (Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama