Tanpa judul

 Beranda  Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

Nama Wali Kota Parepare Disebut Dalam Direktori Putus MA, Terkait Kerugian Negara Dalam Pengadaan Obat Tahun 2016

29 Juli 20221288

Ilustrasi palu sidang (Ist. Antara)

Ilustrasi palu sidang (Ist. Antara)



– Beredar di percakapan WhatsApp direktori putusan Mahkamah Agung, Terkait dengan pengadaan obat tahun 2016 Pemerintah kota Parepare.


Dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) RI, telah terjadi permufakatan jahat, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25 milyar lebih.


Hingga berita ini dimuat awak media telah mengkonfirmasi Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Sejak, Jumat, (29/7/2022) pukul 12:15 WITA melalui pesan percakapan WhatsApp belum mendapat respon untuk mengklarifikasi terkait dengan direktori putusan Mahkamah Agung,




Dikutip dari laman http://putusan.mahkamahagung.go.id  peristiwa kerugian negara itu jelas tertuang dalam direktori putusan MA.

Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dalam perkara ini diuraikan di atas bahwa faktur tagihan sejumlah Rp. 2.323. 452. 880 tersebut dicairkan oleh oleh Bendahara pengeluaran yang seharusnya dibayarkan kepada para distributor obat. 

Namun tidak dibayarkan kepada para distributor obat. Tetapi telah diambil oleh terdakwa yang disetujui oleh Taufiqurrahman selaku bendahara pengeluaran dan Muhammad Syukur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menurut Keterangan terdakwa dalam persidangan bahwa uang yang diambilnya tersebut kemudian diserahkan kepada Taufan Pawe Walikota Parepare.

Menimbang bahwa tindakan terdakwa yang telah mengambil uang sejumlah Rp 2.323.452.880 yang telah dicairkan oleh bendahara pengeluaran yang seharusnya dibayarkan kepada para distributor obat jelas merupakan suatu pelanggaran hukum yang menunjukan adanya kesengajaan terdakwa untuk memaknai kata dengan maksud menguntungkan dalam unsur ini. Bukan diri sendiri.

Menimbang, bahwa kesengajaan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri semakin jelas terlihat dari keterangan atau pendapat ahli bahwa penyebab timbulnya kerugian negara adalah pengadaan obat tahun 2016 sebesar Rp 25.452.665.940 oleh PPK dan Bendahara pengeluaran telah Dipertanggungjawabkan pengeluarannya namun penanggung jawab tersebut tidak benar dalam laporan keuangannya.

Hal ini dapat dibuktikan terhadap perlakuan administrasinya yaitu setelah SPM Terbit dan dana dicairkan oleh bendahara pengeluaran sudah diakui sebagai pengeluaran sedangkan belum seluruhnya hasil pencairannya dibayarkan kepada pihak ketiga dalam hal ini pihak perusahaan distributor farmasi (Sistem BLU Penggunaan dana setelah terbit SPM bendahara pengeluaran langsung mencairkan dengan cek dari 28 SPM dengan total nilai 25.452.665.940 sebanyak 3 SPM dengan total Rp 1.801 853.099 sebanyak 3 SPM pada akhir tahun buku 31 Desember 2016 belum dibayarkan kepada perusahaan distributor Farmasi atas pengadaan obat.

Periode sampai dengan 30 Juni 2017 dari pencairan 12 SPM untuk pengadaan obat alat dan bahan habis pakai sebesar Rp 14.703.552.438 sebanyak 2 SPM dengan total nilai Rp 521.599.781 sudah dipertanggungjawabkan namun belum dibayarkan bendahara pengeluaran kepada perusahaan distributor Farmasi atas pengadaan obat termaksud Pajak.

Menimbang bahwa terkait Pembelaan Penasehat hukum terdakwa serta keterangan terdakwa bahwa uang diambil terdakwa tersebut, Untuk memenuhi permintaan Walikota Parepare Taufan Pawe. (LN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama