TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura Bekuk Pelaku Perkosaan

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Polisi Lampung Urara berhasil meringkus salah satu dari enam orang pelaku perkosaan terhadap sebut saja Mawar (19) yang terjadi pada Rabu malam 6 Juli 2022 pukul 21.00 wib.

Pelaku perkosaan  di TKP area perkebunan karet Perumnas Tulung Mili Kecamatan Kotabumi ini dibekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Selasa 12/7/2022

Mirisnya, bahwa korban diduga mengalami keterbelakangan mental. Hal ini dibenarkankan oleh orang tua korban yang mengatakan kondisi tersebut dialami anaknya sejak masa kecil.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022), mengungkapkan seorang terduga pelaku inisial RR (19) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara telah diamankan pihaknya. 

Diterangkan olehnya, terkait kronologis kejadian korban (Mawar)  hari itu Rabu 6/7/2022 sekira pukul 21.00 wib keluar dari rumah berjalan kaki sendirian. 

Sampai di depan DCC candimas korban bertemu dengan terduga pelaku RR (19), selanjutnya (RR) mengajak korban pulang kerumahnya.

Setelah tiba di rumah, kemudian beberapa orang teman pelaku datang untuk mengajak korban makan, ternyata korban diajak pergi ke area kebun karet di daerah Tulung Mili dan disana (TKP) korban diperkosa secara bergiliran.

"Selesai melampiaskan nafsunya, ke enam orang pelaku pergi dan meninggalkan korban sambil membawa HP milik Korban XIOAMI REDMI 7.A l,"imbuh Kasat.

Hingga pada Kamis 07 Juli 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 Wib Korban ditemukan oleh saksi Bayu warga setempat dan kemudian mengantarkan Korban pulang ke rumah orang tuanya sambil menceritakan hal yang hanya diketahui saksi.

Mengetahui hal itu, keluarga korban melapor kepada Kepala Desa Candimas Zainal Abidin 

Kades Zaenal sempat menghubungi orang tua terduga pelaku membicarakan tentang peristiwa yang terjadi.

Namun dianggap olehnya bahwa keterangan Korban sepenuhnya mengarang sambil dirinya menyerahkan HP milik korban yang dibawa pelaku.

"Hal ini membuat orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara tertanggal 8/7/2022 "terang AKP Eko.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi melakukan  pemeriksaan terhadap para saksi.

Selanjutnya polisi tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dipimpin Kanit PPA Aipda Meta Wahyu S.H

"Pada hari Selasa 12 Juli 2022 pukul 16.00 wib seorang terduga pelaku (RR) berhasil kita tangkap di sebuah rumah di Desa Banjar Agung Kecamatan Abung Timur lansung kita bawa ke Mapolres, untuk lima pelaku lainnya sudah kita identifikasi dan masih dalam pengejaran, perkembangan akan kita sampaikan kemudian,"pungkas Kasatres (yoke/*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama