Dukcapil Gerak Cepat Terbitkan 77 Akta Kematian JHI Meninggal Dunia Tahun 2022

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali bergerak cepat memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia (JHI) yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, informasi kematian dan surat keterangan kematian JHI diperoleh dengan berkoordinasi dengan Daker Haji Indonesia dan Konjen RI di Jeddah, Arab Saudi. Surat keterangan kematian merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian. 

Ditjen Dukcapil pada Rabu (17/8/2022) kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 6 orang jamaah haji dari KJRI Jeddah. Dari 6 orang jamaah haji meninggal tersebut, hingga Kamis (18/8//2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya. Kemudian sudah pula diserahkan oleh petugas Dinas Dukcapil sesuai domisili keluarganya. 

Adapun enam akta kematian yang telah diterbitkan  tersebut, yaitu penduduk Kabupaten Garut 1 orang, Ciamis 1 orang, Merangin 1 orang, Kota Pangkalpinang 1 orang, Kota Palu 1 orang, dan Kota Semarang 1 orang. 

Ditjen Dukcapil sebelumnya juga sudah menerima sebanyak 71 surat keterangan kematian JHI, yang telah selesai semua diterbitkan dan diserahkan akta kematian kepada pihak keluarga. 

Dengan demikian, Ditjen Dukcapil telah menerima surat keterangan kematian sebanyak 77 JHI dari KJRI Jeddah.

Penerbitkan akta kematian JHI tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru, dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan. Tentu dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati. 

Selanjutnya Dirjen Zudan, menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan dengan cepat, mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat masing-masing. 

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama