Perubahan nomenklatur pada jabatan fungsional Guru yang diatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPan RB RI) berimbas pada istilah Kepala Sekolah.
Termasuk beberapa jabatan fungsional yang dikembalikan menjadi Jabatan Fungsional Guru.
1. Jabatan Pengawas Sekolah;
2. Jabatan Penilik Sekolah; dan
3. Jabatan Pamong Belajar.
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah dikembalikan menjadi Jabatan Fungsional Guru, sehingga Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan. Sementara Pamong Belajar berubah menjadi Pendidik pada jalur Pendidikan Non Formal.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022. Kepala Sekolah adalah Tugas Tambahan bagi Guru.
Adapun syarat dan kriteria untuk menjadi Kepala Sekolah sesuai peraturan tersebut di atas yaitu :
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4;
2. Memiliki Sertifikat Pendidik;
3. Memiliki Sertifikat CKS (Calon Kepala Sekolah) atau Sertifikat GP (Guru Penggerak);
4. Memiliki Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I dan Golongan Ruang III/b bagi Guru yang bersatus PNS;
5. Memiliki Jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama; dan
6. Berusia kurang dari 56 tahun.
Selain ke-6 syarat dan kriteria di atas perlu ditambahkan atau disempurnakan menjadi 7 kriteria yakni :
7. Memiliki Sertifikat Kompetensi Profesi yang berlogo "Garuda" dari LSP-P3, Lembaga Independen Sektor Manajemen Pendidikan Indonesia yang berlisensi BNSP RI (PP Nomor 10 Tahun 2018).
Mendikdasmen RI, Prof. Abdul Mu'ti menyebut bahwa "Kepala Sekolah tidak harus dari GP (Guru Penggerak), Kepala Sekolah terbuka untuk siapa saja, baik Guru Penggerak ataupun Guru yang Tidak Penggerak." Sehingga ke depan tugas tambahan ini dapat diperoleh berdasarkan Pendidikan Kepemimpinan Kepala Sekolah yang sedang disiapkan Kemendikdasmen RI.
Sementara Peraturan MenPan RB Nomor 21 Tahun 2024. Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah tidak berubah. Sesungguhnya yang berubah hanyalah "Istilah dan Penyebutannya" saja yakni Kepala Sekolah menjadi Kepala Satuan Pendidikan.
Oleh karena, Peraturan MenPan RB RI tersebut di atas resmi menghapus istilah Kepala Sekolah dan diubah menjadi Kepala Satuan Pendidikan. Maka diharapkan semua Guru dan para Pencinta Dunia Pendidikan harus mulai terbiasa menyebutnya dengan istilah baru yakni "Kepala Satuan Pendidikan."
Peraturan ini terimplementasi paling lambat 2 tahun sejak resmi diundangkan. Bila sekarang Januari 2025, maka terhitung Desember 1 tahun lalu masuk lagi tahun 2026 dari Januari sampai dengan Desember 2026, itu berarti sudah diimplementasikan.
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Pendamping Satuan Pendidikan;
c. Pendidik pada jalur Pendidikan Non Formal; atau
d. Peran lain yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan.
Kembali Secara Intensif Memahami Pusat Literasi Antara lain : Jabatan dengan istilah dan sebutan Kepala Sekolah tetap dihapus. Jadi Tugas Tambahan Guru menjadi Kepala Sekolah telah diubah istilah dan penyebutannya menjadi Kepala Satuan Pendidikan, bukan dikembalikan menjadi Guru. Sebagaimana "Jurusan" pada Satuan Pendidikan SMK diubah menjadi Bidang Keahlian, Program Studi diubah menjadi Program Keahlian dan Paket Kompetensi diubah menjadi Konsentrasi Keahlian. Hal ini dilakukan jauh sebelum istilah atau sebutan Jurusan pada Satuan Pendidikan SMA dihapus. (YM. Sjamsi)