// Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV //

Pineapple

Jepang memperingatkan potensi gempa dahsyat setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda.


Para pejabat Jepang telah mengeluarkan peringatan setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda wilayah timur laut negara itu pada tanggal 20 April. Mereka memperingatkan bahwa gempa dahsyat dapat terjadi dalam seminggu ke depan dan menyerukan agar masyarakat tetap bersiap menghadapi peristiwa seismik besar lainnya.

Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Kerja keras Kepolisian Resort Lampung Utara yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian kembali membuahkan hasil.

Kali ini Tim Opsnal Polsek Muara Sungkai meringkus terduga pelaku judi koprok HRM (42) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara.

Kapolsek Muara Sungkai Ipda Hasbuan SE mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan SH. SIK. MIK. membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku judi koprok  (HRM) pada Kamis 25/8/2022 pukul 21.00 wib, TKP Desa Banjar Negeri.

Dikatakan olehnya, penangkapan bermula dari laporan warga bahwa adanya perjudian jenis judi koprok di Desa Banjar Negeri.

"Tim opsnal yang langsung dipimpin Kapolsek menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi, melakukan penggerebakan dan berhasil menangkap seorang terduga pelakunya,"ujar Ipda Hasbuan Jumat 26/8/2022

Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) set alat judi koprok, 1 (satu) unit lampu penerang dan aki, 1 (satu) lebar terpal warna biru dan uang tatihan sejumlah Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Saat ini terduga HRM berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek.

"Kita lakukan proses pemeriksaan selanjutnya dan terhadap HTM dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,"pungkasnya. (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama