Dituding Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, La Nyalla Digugat Fadel Ke PN Jakarta Pusat Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp 201 Miliar

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Buntut dari upaya pencopotan Prof Dr Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR Prof Dr Fadel Muhammad yang dilakukan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, berujung ke meja hijau.

Fadel yang tidak terima dengan upaya pencopotan dirinya yang dinilai melanggar konstitusi itu, menggugat La Nyalla  ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/9/2022).

La Nyalla digugat karena dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum. Fadel pun menggugat La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 201 miliar. 

Selain La Nyalla, ada dua orang yang digugat  Fadel, yakni Mahyuddin dan Sultan Bachtiar Najamudin. Keduanya adalah Wakil Ketua DPD RI yang ikut menandatangani keputusan terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Berikut ini petitum gugatan Fadel:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau keputusan Para Tergugat terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Usul Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2023.

5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Hasil Sidang Paripurna tanggal 18 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Penggantian Penggugat dari Pimpinan MPR dari unsur DPD.

6. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula.

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 38.385.150,- x 26 bulan = Rp. 998.013.900,- (Sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tiga belas ribu sembilan ratus rupiah), dan kerugian Immateriil sejumlah Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah)yang ditanggung secara tanggung renteng oleh Tergugat I sebesar Rp. 190.000.000.000 (Seratus sembilan puluh milyar rupiah)Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah),dan Tergugat III sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).

8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

9. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama