Mendes: Dana Desa Boleh Digunakan untuk Pengendalian Inflasi Di Tingkat Desa

Mendes Abdul Halim Iskandar. 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa dana desa bisa juga dipakai untuk pengendalian inflasi dan mitigasi inflasi daerah pada tingkat desa. 

"Pada level desa ini harus kita kasih regulasi, karena dana desa bisa juga dipakai untuk pengendalian inflasi dan mitigasi dan inflasi daerah pada tingkat desa," kata Menteri Abdul Halim Iskandar, Konferensi Pers, Demplot Peternakan Terpadu Berkelanjutan Desa Rawa Subur, Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Agustus 2022 inflasi nasional mencapai 4,69 persen secara tahunan. 

Bahkan terdapat 66 kabupaten kota yang inflasinya melebihi inflasi nasional.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya segera mengeluarkan Kepmendesa PDTT 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. 

Aturan ini fokus mensirkulasikan produk pangan dan energi antar desa untuk menjaga harga barang di desa tetap rendah, terutama komoditas pangan dan energi.

"Segera kita keluarkan Kepmen Kemarin nomor 97 Tahun 2022 yang mengatur ini dengan demikian kepala desa perangkat desa, BPD sudah punya cantolan hukum ketika akan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pengendalian inflasi dan mitigasi pada dampak inflasi daerah pada tingkat Desa," jelasnya.

Kepmendesa ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi di desa, melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa, dan menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi Desa.

Dia menegaskan, pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang di desa tidak mengalami kenaikan. Karena prinsipnya jangan sampai harga naik.

Pengendalian inflasi di tingkat desa sendiri dilakukan melalui 8 hal, di antaranya yang pertama, penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan.

"Misalnya, peternakan terpadu berkelanjutan harus masuk pada data yang diinformasikan kepada warga masyarakat di desa maupun kepada masyarakat desa tetangga, bahwa di sini ada produksi telur ayam, itik, dan ada juga produksi tanaman pangan dan lainnya," ujarnya.

Adanya penyediaan data dan informasi hasil produksi, bisa dimanfaatkan dan dikonsumsi oleh seluruh warga dengan harga yang terjangkau, karena tidak butuh transportasi. 

Menurutnya, kadang-kadang yang menyebabkan percepatan inflasi itu faktor transportasi.

Langkah kedua, produksi komoditas dari dalam desa terutama pangan dan energi. Misalnya dengan gerakan di desa-desa tidak perlu tergantung pada elpiji, tapi manfaatkan limbah-limbah yang ada untuk masak.

"Kemarin saya ke NTT mereka tidak butuh elpiji, tinggal bagaimana ini membudayakan kembali sambil memperhatikan lingkungannya dengan memanfaatkan limbah hutan dan lainnya. Sehingga tidak merusak hutan. Ini akan menurunkan kebutuhan energi," ujarnya.

Ketiga, kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi. 

Keempat, pengelolaan ketersediaan komoditas di desa terutama pangan dan energi.

Kelima, bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan. 

Keenam, bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa. "Ini kalau memang tidak bisa dihindari, maka supaya harga komoditas pangan di desa murah maka diperkenankan dana desa untuk subsidi angkutan bahan pangan pada BUM Desa," ucapnya.

Ketujuh, penyiapan dan pengembangan pusat logistik di desa. Kedelapan, perdagangan online secara terbatas di dalam desa atau kerja sama antar desa.

"Perdagangan online harus digerakan secara terbatas, sehingga tidak memerlukan ongkos kirim dengan tidak ada cost kirim maka biaya produksi jauh lebih rendah dan akan berdampak pada harga yang murah," pungkasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama