Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

25/10/22

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Di Kawasan Kamal

JAKARTA BARAT (wartamerdeka.info) - Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan juga Reskrim Polsek Kalideres berhasil menangkap F (36) yang merupakan pelaku Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita inisial SM (55) yang terjadi di kawasan Kamal Kalideres Jakarta Barat, Selasa (25/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan didampingi kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan maksud akan mengurus perceraiannya dengan mantan istrinya ke rumah korban. 

“Modus dilakukan adalah pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus KK, pemisahan KK antara pelaku dan istrinya," ujar Kompol Haris Kurniawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/10/2022).

Saat bertemu dengan korban di rumah korban, Haris mengatakan pelaku sempat sakit hati dengan perkataan korban yang justru menyalahkan pelaku dalam proses perceraian pelaku dengan istrinya.

“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Karena tidak terima, pelaku langsung bersitegang dengan korban, dan terjadi keributan dengan korban.” ujarnya.

Haris mengatakan antara korban dan pelaku saat itu sempat berkelahi hebat. Korban juga sempat mencakar wajah pelaku, dan pelaku membanting tubuh korban ke lantai.

“Lalu pelaku ada luka cakaran di tangan kanan, Pelaku pun lakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai dan membenturkan korban ke lantai sampai korban meninggal dunia," ujarnya.

Pelaku bangun hingga berkali kali membenturkan kepala korban hingga pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa. Kemudian pelaku mengambil perhiasan emas dan kalung hingga anting milik korban yang saat itu sedang dipakai oleh korban.

“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban. Lalu meninggalkan lokasi kejadian,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, Haris mengatakan pelaku juga sempat menjual emas milik korban yang seberat 30 gram emas, dan sudah terjual 12 gram dengan harga Rp 13,8 juta.

“Uang tidak ada yang diambil, tapi perhiasan diambil 12 gram, sempat dijual harga 13,800.000. Digunakan untuk beli HP dan bayar hutang dan masih ada cash, “ ujarnya.

Selanjutnya pelaku kabur ke kawasan Tegal Jawa Tengah untuk pelariannya, polisi pun bahkan harus memeriksa 10 saksi untuk mengidentifikasi pelaku. 

Selanjutnya polisi bertolak ke Tegal untuk menangkap pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Senin malam 24 Oktober 2022.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti emas sisa dan unag hasil jual emas pun dibawa Mapolres Metro Jakarta Barat. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, 15 tahun hingga penjara seumur hidup. (A)

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024