Satreskrim Polres Jepara Ungkap Mayat Di Dalam Karung Kurang Dari 24 Jam

JEPARA (wartamerdeka.info) - Luar biasa...Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pembunuh seorang wanita yang jasadnya dimasukan tas Laundry serta dibuang ke area perkebunan di area desa Kepuk,Kecamatan Bangsri,Kabupaten Jepara.

"Polres Jepara berhasil menangkap tersangka NA  terkait dengan penemuan mayat perempuan  dalam karung di area perkebunan di desa Kepuk, Kecamatan  Bangsri, Kabupaten Jepara," ujar  kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi Pers ungkap kasus di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Diketahui, korban berinisial K (38) adalah warga desa Ngabul,Kecamatan Tahunan. Identitas tersebut sesuai ciri ciri korban yang dikenali keluarga, mulai dari terdapat tiga gigi palsu,luka di bagian kiri dan kaos panjang berwarna kuning dan hitam.

Mayat tersebut kali pertama ditemukan oleh warga setempat (S) 55 tahun seorang petani yang berjalan kaki beraktifitas di sawah. Saat itu saksi melihat serta mencium bau busuk yang  bersumber dari tas Laundry plastik berwarna cerah bermotif segi empat.

Saat itu selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Bangsri hingga kemudian dievakuasi Kepolisian ke RSUD RA Kartini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan diperkirakan korban sudah meninggal empat ( 4) hari yang lalu serta jasad atau mayat diotopsi di RSUD RA Kartini,kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP MFachrur Rozi.

Dari penyelidikan, diketahui, Kkejadian berawal pada bulan Mei 2022, saat tersangka berkenalan dengan korban melalui Facebook. Kemudian tersangka meminjam uang dengan nominal tertentu kepada korban  dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada saat korban pulang dari Singapura (karena korban adalah TKW).

Tanggal 16 Oktober 2022 korban kembali ke Jepara serta memberikan informasi kepulangannya kepada tersangka NA.

Pada hari Minggu 23 Oktober 2022 kira kira pukul 15.30 Wib korban ke rumah orang tua tersangka NA di desa Petekeyan ,Kecamatan Tahunan,Kabupaten Jepara untuk menagih hutang kepada tersangka.

Karena tersangka hanya menjanjikan saja kemudian terjadi cek cok hingga korban marah marah dan akan mengancam akan memberitahukan kepada istri tersangka. Akhirnya korban pun dibunuh oleh tersangka.

Hasil koordinasi lisan dengan Tim otopsi Bid Dokkes Polda Jateng ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam,gusi atas dan bagian bawah bagian depan serta terdapat luka  memar dan resapan darah pada leher korban yang diduga karena cekikan serta bekapan yang mengakibatkan korban mati lemas.

Setelah korban berhasil diidentifikasi kemudian Tim Resmob Polres Jepara diback up oleh Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidenfikasi identitas tersangka hingga akhirnya pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 tim melakukan penangkapan terhadap tersangka NA, LS dan SG serta mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dibawa Kapolres Jepara.

Terhadap tersangka NA dijerat pasal 338 KUHP dan atas pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman lima belas  (15 ) tahun penjara serta terhadap tersangka LS dan SG akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat ( 4) tahun penjara.

(Hani) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama