// Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. // Pasar saham UEA di Dubai dan Abu Dhabi telah kehilangan sekitar $120 miliar sejak perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Harga minyak tembus $116 per barel saat Iran menuduh AS bersiap melakukan invasi


Harga minyak mentah terus naik seiring dunia menghadapi krisis energi terbesar dalam beberapa dekade. Harganya telah melonjak ke level tertinggi dalam hampir dua minggu di tengah eskalasi di berbagai front perang AS-Israel melawan Iran.

Lanjut...

WMChannel


 

Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Spesialis Spion Mobil Mewah

JAKARTA BARAT (wartamerdeka.info) -  Anggota unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.

"Pelaku tersebut yang kami amankan diantaranya berinisial Y. S dan J. A. S saat beraksi mencongkel spion mobil di Jalan Alteri kelapa Dua kebon jeruk Jakarta Barat," ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa, (1/11/2022).

Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula Pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam: 12.00 WIB, Pelaku Y.S bersama dengan pelaku J.A.S berangkat dari Pasar Senen menuju Pondok Indah dengan mengendarai kendaraan umum / Trans Jakarta. 

Setibanya di Jalan Alteri kelapa Dua, Pelaku Y.S melihat Posisi kendaraan macet, Pelaku Y.S dan Pelaku J.A.S turun dari Trans Jakarta / Halte Kelapa Dua dengan niat untuk mencari / mencuri spion mobil yang terjebak kemacetan.

"Pelaku ini beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet," ucap Kompol H Slamet Riyadi.

Pelaku Y.S melihat mobil korban Toyota Fortuner TRD Th. 2020 warna Hitam yang dikendarai oleh sdr I Wayan sedang terjebak macet, langsung mendekat mobil tersebut dan mematahkan spion yang sedang terpasang dimobil tersebut sebelah kiri.

Karena susah dipatahkan Pelaku J.A.S membantu mematahkan spion tersebut dengan cara ditarik ke bawah.

Setelah berhasil Pelaku Y.S langsung memasukan spion tersebut kedalam tas yang sudah dipersiapkan oleh kedua pelaku

Usai mendapatkan barang hasil curian tersebut kemudian pelaku mencoba melarikan diri.

Karena Pengedara tersebut turun dan mengejar para pelaku sambil teriak “ Maling maling, " ucapnya menirukan ucapan korban.

Para Pelaku berlari kabur dapat diamankan oleh pengendara mobil tersebut bersama dengan anggota buser Polsek Kebon Jeruk yang kebetulan sedang melintas dijalan tersebut dibantu warga sekitar

Kemudian para Pelaku bersama 1 buah spion mobil hasil curian tersebut di bawa Ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, setelah  melakukan proses penyidikan pihaknya mendapatkan keterangan dari para pelaku

Kedua pelaku tersebut Y. S dan J. A. S merupakan spesialis pencurian spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.

"Pelaku selain melakukan aksinya di jalan alteri kelapa dua kebon jeruk Jakarta Barat juga melancarkan aksi nya dilampu merah Warakas- Jakarta Utara dan dilampu merah Jalan Mambo - Jakarta Utara," ujar Iptu Rizky Ari Budianto.

Para pelaku setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, spion mobil di jual di daerah asam reges dengan harga 300 ribu rupiah per buah.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama