Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

08/12/22

KPK Harus Lanjutkan Proses Kasus Formula E !

 

Oleh: Saiful Huda Ems (SHE)

- Lawyer dan Pengamat Politik.

KPK yang pernah memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan, tentunya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meneruskan kasus Formula E. 

Hanya saja pimpinan KPK sepertinya masih menemukan kendala psikologis, dimana setelah Anies Baswedan dideklarasikan oleh Partai NASDEM sebagai Capres 2024, KPK khawatir jika saja Kasus Formula E yang diduga melibatkan Anies dinaikkan statusnya, KPK akan dianggap telah melakukan kriminalisasi atau penjegalan terhadap pencapresan Anies. 

Padahal Anies Baswedan sesungguhnya bukanlah Capres definitif yang memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Capres 2024.

Suara Partai NASDEM sendiri belum mencapai syarat ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) 20 %. Dan KPK meski merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh oleh lembaga atau situasi apapun. 

KPK tetaplah terdiri dari orang-orang yang sedikit banyak memahami situasi politik, dan memiliki kepekaan politik (political sense), sehingga terlihat sekali KPK nampaknya selama ini sangat berhati-hati, untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka. 

Inilah persoalannya, padahal selama Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, kasus-kasus korupsi Anies tak terkecuali Kasus Korupsi Formula E ini, sudah banyak disebut oleh para pegiat anti korupsi di berbagai media. 

Oleh karena itu jika KPK berencana ingin meneruskan proses hukum kasus Formula E ini, saya pikir sudah sangat tepat dan langkah ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat yang melek hukum dan sudah sangat geregetan menginginkan segera diproses hukumnya para pelaku tindak korupsi seperti Anies Baswedan...(SHE).


08 Desember 2022.



0 Reviews:

Posting Komentar