Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tilep Dana Pegawai Syara, Kejari Barru Tetapkan AR Sebagai Tersangka

BARRU (wartamerdeka.info) - Kasus dugaan penyalahgunaan Dana pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)  Pemkab Barru tahun 2021 sudah sampai pada fase penetapan tersangka. 

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Barru, Kajari Barru Taufiq Jalal SH. MH yang didampingi Kasi Pidsus,A. Adriaman,SH dan Kasi Intel Ahmad Sauki,SH menyebutkan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan maka pihak Kejaksaan Negeri Barru menetapkan AR yang saat ini tercacat sebagai staf bagian Kesra selaku tersangka. 

Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Taufiq Djalal, SH,MH, mengungkapkan, Selasa, (6/12/2022), setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan maka pegawai Bagian Kesra Pemkab Barru, AR ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan, tersangka diduga melakukan penggelapan dana pegawai syara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Barru menemukan kerugian negara sebesar Rp 949 juta. 

"Jadi selain hasil audit Inspektorat juga ada hasil temuan Tim penyidik kejaksaan negeri Barru," terang Kajari Barru.

Lebih lanjut Kasipidsus, Andi Ardiaman, SH, bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ahmad Syauki,SH, menjelaskan, tersangka tidak hanya menggelapkan dana pegawai syara, tapi juga ada dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum di Bagian Kesra Pemkab Barru.

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama