TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Pemerintah Umumkan RPJPD 2005-2025 Akan Segera Berakhir, Pemda Diminta Siapkan Ini


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mengumumkan bahwa, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025 akan segera berakhir. Mengenai hal tersebut, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan penyusunan pedoman awal RPJPD.

 

Untuk penyusunan Rancangan Awal RPJPD, salah satu bahan untuk penyusunan RPJPD adalah hasil evaluasi RPJPD pada periode sebelumnya.


“Di tahun 2023 ini, Pemda agar segera melakukan evaluasi RPJPD tahun 2005-2025, penyusunan ranwal RPJPD tahun 2025-2045 dan konsultasi publik RPJPD tahun 2025-2045,” kata Iwan Kurniawan di Jakarta.

 

Hal tersebut diungkap Iwan saat membuka kegiatan Isu-isu dalam Penyusunan Pedoman Umum RPJPD 2025-2045 di ruang rapat Praja Bhakti lantai 2 Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Senin, (27/03/2023) secara hybrid.

 

Penyusunan pedoman awal RPJPD didasarkan pada pasal 38 di dalam permendagri nomor 86 tahun 2017, bahwa seluruh Kepala Daerah harus menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang RPJPD paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.

 

Iwan mengatakan, penyusunan pedoman awal RPJPD merupakan upaya dalam rangka memperbaiki dan menyamakan konsep penyusunan pembangunan daerah, sehingga tercipta dokumen yang terukur dan berkualitas. Apalagi, tahun 2024 nanti akan berlangsung Pemilu serentak.

 

“Dengan mempertimbangkan regulasi dan situasi yang berkembang, kami perlu membuat pedoman awal yang akan menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan RPJPD periode 2025-2045,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, rapat dihadiri oleh pejabat atau perwakilan dari Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah i, ii, iii, iv,  analis hukum madya subbag perundang-undangan Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama