BALI (wartamerdeka.info) - Seorang oknum Polisi Polda Bali, Briptu Made Bayu Ananta Boga Wilbuja dilaporkan ke Propam Polda oleh seorang warga, karena diduga terlibat kasus penipuan
Laporan ini dibuat oleh Gede Agus Sartiawan terkait kerugian yang dialami dengan kelakuan oknum Polisi tersebut.
Menurut Gede Agus Sartiawan, oknum polisi tersebut telah meminjam uang kepada dia sebesar Rp 35 juta dengan menjaminkan sebuah mobil, yang ternyata bukan mobil miliknya.
"Oknum tersebut beralasan, pinjam uang untuk biaya pendidikan," ujar Gede Agus Sartiawan kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Diungkapkan, mobil dengan Nopol DK 1407 OS jenis Xenia yang dijadikan jaminan oleh oknum Briptu Made Bayu Ananta ternyata mobil atau sewaan.
"Ini, berarti ada pelanggaran kode etik kepolisian dan melanggar pasal 378 KUHP," ujar Gede Agus Sartiawan.
Bahwa mobil yang digadaikan oknum polisi tersebut sebagai mobi sewaan, diketahuinya langsung dari pemilik rental mobil bernama I Putu Jalanti Dermawan.
Pemilik rental mobil tersebut merasa kehilangan mobil, karena mobil yang disewa oknum polisi tersebut tidak kunjung dikembalikan.
I Putu Jalanti Dermawan pun mencari mobilnya tersebut, sesuai petunjuk GPS mobil yang hilang tersebut. Dan ternyata mobil berada di tempat Gede Agus Sartiawan.
Setelah saling bertemu serta bermusawarah maka diketahui mobil pemilik rental I Putu Jalanti Dermawan itu telah dijaminkan oknum polisi tersebut dengan tujuan meminjam uang Rp 35 juta Pak Gede Agus Sartiawan..
Oknum tersebut bekerja di Reskrim Polda Bali, sesuai yang diketahui oleh Gede Agus Sartiawan.
Gede Agus Sartiawan pun melaporkan oknum Briptu Made Bayu Ananta Boga Wilbuja tersebut ke Ke Propam Polda Bali pada tanggal 14 Apri l 2023.
Dia berharap oknum tersebut diproses hukum.
(Hari)