LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial OA (24) warga Desa Srijaya Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara ditangkap Polsek Kotabumi Kota bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung pada Minggu (9/4/2023) pukul 15.00 wib di rumah kediamannya Desa Srijaya.
Penangkapan terhadap terduga AO, dipimpin langsung Kapolsek Ipda Sulyadi SH dan menyita barang bukti berupa 1 unit Tv merk Sharp 32 inc, 1 tangki semprot merk Plasindo SO 16, 1 tabung Gas 3 kg, 1 unit kompor gas merk Rinai dan sebuah tombak Bugis panjang lebih kurang 30 cm milik korban Eva Puspita warga Kelurahan Kotabumi Udik.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Ipda Sulyadi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK pada Minggu (9/4/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, kejadian Curat terjadi pada hari Sabtu tangga 01 April 2023 sekira jam 12.00 wib, korban meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci dengan tujuan menginap dirumah orang tuanya.
Namun ketika korban kembali pulang ke rumah melihat barang-barang miliknya berupa 1 Unit TV merk Sharp 32 inch , 1 buah tabung gas 3 kg, 1(satu) buah kompor merk Rinai, 1 bilah senjata tajam jenis Tombak Bugis dengan panjang lk 30 cm dan 1 buah Kalung Emas seberat 10 Gram, sudah raib digondol pencuri.
"Sehingga atas kejadian tersebut korban Eva mengalami kerugian ditaksir Rp.20.juta ( Dua puluh Juta Rupiah)dan melapor ke Polsek Kotabumi Kota. "ujar Ipda Sulyadi.
Selanjutnya melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 pukul 16.00 wib, pihaknya bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara mendapatkan informasi bahwa barang bukti milik korban yang hilang, ada dirumah terduga pelaku (RN).
Polisi langsung mendatangi TKP namum pelaku tidak berada di tempat. Polisi hanya menemukan barang bukti 1 buah tabung gas 3 kg dan 1 buah kompor gas merk rinai didalam kamar.
Dari hasil pendalaman penyelidikan diketahui bahwa pelaku saat beraksi bersama rekannya inisial OA. Tanpa membuang waktu polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku OA di rumahnya.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 bilah senjata tajam jenis Tombak Bugis dengan panjang lk 30 cm dengan gagang kayu / bersarung kayu yang dibungkus dengan menggunakan Lakban warna Hitam. Keterangan terduga (OA) bahwa barang bukti yang lain semua berada di rumah terduga RN.
Tim kembali menggeledah rumah pelaku RN, dan di dalam kamarnya didapati barang bukti lainnya 1 unit Tv merk Sharp 32 inch, dan Tangki semprot.
"Saat ini terduga pelaku OA berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku RN masih dalam penyelidikan, "tandasnya (yoke/*)