// Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. //

Berita Foto

Israel tidak akan bernegosiasi dengan Hizbullah


Duta Besar Israel, Yechiel Leiter, mengatakan meskipun Israel telah setuju untuk melakukan pembicaraan tentang Lebanon di Washington, DC, pada hari Selasa, namun tidak akan membahas gencatan senjata dengan Hizbullah..

Lanjut...

Bawa Narkoba, BR Harus Meringkuk Di Rutan Polres Lampung Utara


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -  Ungkapan kalimat sepandai-pandai tupai melompat ada kalanya jatuh juga, ternyata harus dirasakan oleh BR, pria 58 tahun warga Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara.


BR yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji Rumah tahanan Polisi lantaran tertangkap tangan membawa barang haram narkoba oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di jalan umum Tanjung Balam Kelurahan Bukit Kemuning pada Minggu 14 mei 2023 sekitar pukul 17.00 wib.


Dari padanya petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipa kaca (pirex) bekas pakai, 1 potongan tisu serta 1 unit Hand phone Nokia warna biru.


Tak ayal, tim opsnal yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH.MH langsung menggiringnya (BR) ke Mapolres.


Hal itu disampaikan Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK. Senin (15/5/2023).


Diterangkan oleh AKP Made Indra bahwa pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi dari warga terkait terduga BR yang sering membawa barang tersebut, namun pihak kita baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan. "ujarnya.


Saat ini terduga pelaku BR sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan.


"Tetap kita telusuri asal muasal barang, terhadapnya dapat di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama