Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Mardiansyah SH MH Maju Jadi Caleg DPRD Jabar Dari PBB Atas Desakan Masyarakat


CIREBON (wartamerdeka.info) - Mardiansyah SH, MH  yang berlatar belakang sebagai Pengacara di Ibu Kota Jakarta, akhirnya bersedia jadi caleg untuk DPRD Privinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2024-2029, dari Partai Bulan Bintang (PBB) atas desakan masyarakat Cirebon.


Ade yang juga salah satu pengurus pusat dari Partai Bulan Bintang besutan Prof Dr. Yusril Ihza Mahendra SH, MSc mendapatkan nomor urut 1 daerah pemilihan Jawa Barat 12, yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. 


"Pada prinsipnya keinginan saya mencalonkan diri ini atas desakan masyarakat Kabupaten Cirebon, karena ingin ada perubahaan di wilayah tersebut," ungkap Ade.


Adapun Visi nya duduk sebagai anggota dewan diantaranya, membangun kemandirian desa berbasis ekonomi kerakyatan 


Selain itu, ada tujuh program yang akan diperjuangkannya, di antaranya: 


1. Menggerakkan ekonomi pedesaan berbasis kerakyatan.


2. Membantu petani dan petambak melalui pendirian koperasi.


3. Memaksimalkan dan membantu forum komunikasi politik (FORKOMPOL) untuk menampung aspirasi masyarakat.


4. Menyediakan 20% dari gaji pokok anggota dewan untuk kegiatan sosial dan pendidikan.


5. Menyediakan lapangan pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri.


6. Mengawal pelaksanaan upah minimum buruh pabrik di wilayah Kab. Cirebon, Kab. Indramayu dan Kota Cirebon.


7. Mendorong tertibnya produk hukum daerah dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.

 (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama