Seberat 389,7 gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Lampura

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) – Barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) seberat 389 gram Sabu dan Ganja dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Lampura, Jum’at (23/6/2023)

 

Photo: Istimewa

Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut. “Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,” jelas M.Farid Rumdana

 

Perkaranya, lanjut M. Farid menjelaskan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan, terhadap barang bukti dirampas dan dimusnahkan. “Hari ini dengan disaksikan Bupati dan seluruh forkopimda ikut melakukan pembakaran,” tutur Kejari.

 

Lanjutnya, terdapat 25 unit handphone, 15 bilah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan serta 9 peluru aktif dan satu selongsong peluru aktif. Sementara yang narkotika jenis sabu seberat 52,3 gram, yang telah dihancurkan menggunakan blender dan cairan korsek. Selain itu, ada jenis ganja seberat 337,4 gram dan benda kertas serta lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmum), perkara tindak pidana narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).

 

Lalu tiga butir pil psikotropika, enam set kartu remi, 16 set kartu ceki, rekapan togel (5), ada juga lainnya yang dimusnahkan. “Dari barang bukti perkara yang dimusnahkan, sejenis narkotika sabu-sabu adapun senpi yang digunakan untuk perampokan begal dilakukan oleh para terpidana,” tandas M.Farid Rumdana. (Yoke)

Josep Minar

Sejak 1978-1988 penulis Kolom SDM Edisi Minggu Harian Merdeka, Jakarta. Pada 1988-2012 Reporter Harian Umum Merdeka Jakarta. Lanjut 2013 Berbisnis Usaha Kreatif, pola Jurnalistik Modern

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama