LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) – Barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) seberat 389 gram Sabu dan Ganja dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Lampura, Jum’at (23/6/2023)
Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana memimpin langsung
acara pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut. “Dari seksi barang bukti
telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini
dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,” jelas M.Farid Rumdana
Perkaranya, lanjut M. Farid menjelaskan, telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan, terhadap barang bukti
dirampas dan dimusnahkan. “Hari ini dengan disaksikan Bupati dan seluruh forkopimda
ikut melakukan pembakaran,” tutur Kejari.
Lanjutnya, terdapat 25 unit handphone, 15 bilah senjata
tajam, 4 unit senpi rakitan serta 9 peluru aktif dan satu selongsong peluru
aktif. Sementara yang narkotika jenis sabu seberat 52,3 gram, yang telah dihancurkan
menggunakan blender dan cairan korsek. Selain itu, ada jenis ganja seberat
337,4 gram dan benda kertas serta lainnya yang berkaitan dengan perkara
tersebut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti tindak
pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), perkara tindak pidana terhadap
keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmum), perkara tindak pidana narkotika
psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).