// Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz //

Berita Foto

Pembicaraan Israel-Lebanon akan dimulai pukul 11 ​​pagi di Washington, DC


Duta Besar Lebanon Nada Hamadeh dan Duta Besar Israel Yechiel Leiter dijadwalkan bertemu di Washington, DC, pukul 11 ​​pagi waktu setempat (15:00 GMT) untuk memulai pembicaraan langsung yang jarang terjadi, menurut jadwal yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS.

Lanjut...

Informasi Masyarakat, Polresta Malang Kota Sita 1,5 Kg Narkoba

MALANG (wartamerdeka.info) - Memerangi penyalahgunaan narkotika yang merusak jiwa manusia memerlukan peran aktif masyarakat untuk memberantas peredarannya di wilayah Negara Republik Indonesia. Seperti yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, berkat informasi masyarakat Polresta Malang Kota telah menyita 1,5 Kg Narkoba. 


Photo: Humas Polresta Malang Kota

“Hari ini kami menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka inisial ADV yang berperan sebagai kurir,” kata Kasat Resnarkoba, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K., M.H. Senin (3/7/2023).


Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial ADV (23),di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tepatnya pada sekitar pukul 14.00 WIB.


Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADV (23). Dalam penggeledahan di rumah kost yang di huni tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar. 


Eka Wira menjelaskan, peran ADV adalah sebagai kurir, yang akan mengirimkan narkoba ke pengedar untuk diedarkan kepada para pemakai di Kota Malang, sedangkan bandar narkobanya saat ini masih dalam pengejaran, karena tersangka mengenalnya dari media sosial yang tidak pernah bertemu secara langsung


Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian antara lain, 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg, 2 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja, 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja, 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhannya seberat seberat 0,922 kg, dan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir. 


Dalam pemeriksaan, ADV mengakui bahwa narkotika yang di bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.


Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp.1 miliar, maksimal Rp.10 miliar. (Hari)

Redaktur

No Comment

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama