MALANG (wartamerdeka.info) - Memerangi penyalahgunaan narkotika yang merusak jiwa manusia memerlukan peran aktif masyarakat untuk memberantas peredarannya di wilayah Negara Republik Indonesia. Seperti yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, berkat informasi masyarakat Polresta Malang Kota telah menyita 1,5 Kg Narkoba.
Photo: Humas Polresta Malang Kota |
“Hari ini kami menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka inisial ADV yang berperan sebagai kurir,” kata Kasat Resnarkoba, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K., M.H. Senin (3/7/2023).
Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial ADV (23),di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tepatnya pada sekitar pukul 14.00 WIB.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADV (23). Dalam penggeledahan di rumah kost yang di huni tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar.
Eka Wira menjelaskan, peran ADV adalah sebagai kurir, yang akan mengirimkan narkoba ke pengedar untuk diedarkan kepada para pemakai di Kota Malang, sedangkan bandar narkobanya saat ini masih dalam pengejaran, karena tersangka mengenalnya dari media sosial yang tidak pernah bertemu secara langsung
Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian antara lain, 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg, 2 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja, 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja, 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhannya seberat seberat 0,922 kg, dan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir.
Dalam pemeriksaan, ADV mengakui bahwa narkotika yang di bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp.1 miliar, maksimal Rp.10 miliar. (Hari)