BARRU (wartamerdeka.info) - Bupati Barru H. Suardi Saleh menghadiri dua Rapat Paripurna DPRD Barru masing-masing Paripurna Tingkat I Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di lanjutkan dengan Rapat Paripurna Tingkat II DPRD dalam rangka Persetujuan Bersama dan Pengambilan Keputusan terhadap Ramperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Barru, Lukman T didampingi para Wakil Ketua, berlangsung diruang sidang DPRD Barru, Kamis (20/7/23), dihadiri Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Pimpinan OPD, Kabag, Camat, Desa/Lurah
Dalam sambutannya Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., mengatakan Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengacu pada pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah, Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru.
Menurut Bupati, Pemerintah Daerah telah melaksanakan kewajiban menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melakukan Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru melalui pemeriksaan terinci.
"Alhamdulillah tanggal 22 Mei 2023 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Barru, Opini WTP 8 Tahun berturut-turut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Terinci LKPD Tahun Anggaran 2022," jelasnya.
Selanjutnya, Bupati Barru mengatakan, melalui forum terhormat perkenankan menyampaikan apresiasi dan ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kesediaanya menerima dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.,
Sementara pada Rapat Paripurna Tingkat II terkait Persetujuan bersama Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati mengharapkan, semoga dengan Persetujuan Bersama ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan dapat di aplikasikan.
Hal ini, lanjutnya, agar Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum untuk melakukan Pemungutan Pajak Daerah yang dapat mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
"Atas nama pemerintah daerah, Saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat atas kerjasamanya sehingga proses pembentukan Rancangan Perda sampai mengangendakan rapat paripurna," ujar Bupati menutup sambutannya. (Syam)