Sempat Dilarang, Korban Kebakaran Bangun Kembali Rumahnya

TANGERANG (wartamerdeka.info) - Pasca kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang kini para korban akan membangun kembali tempat tinggal mereka setelah sebelumnya adanya larangan dari Paguyuban Bina Mitra yang mengaku pengelola lahan.

Setelah mendapat jaminan dari Dra. Evi Koto, SH., Ketua Komite Pembangunan Kebon Bencongan Indah (KPK BI ) yang juga kuasa hukum para korban kebakaran akhirnya warga kembali rencana membangun rumahnya.

Dari pantauan wartamerdeka.info, Minggu siang (30/7), para korban merasa senang dapat membangun kembali rumah mereka." Kami merasa senang bisa bangun rumah kami lagi. Insya Allah Minggu ini akan mulai kami bangun," kata salah seorang korban yang tidak bersedia menyebut nama.

Dra. Evi Koto, SH

Menurut Evi Koto, pelarangan Paguyuban Bina Mitra tersebut tindakan semena-mena dan tidak punya dasar hukumnya."Karena status tanah di kawasan ini semuanya sebagai penggarap, tidak ada yang punya sertifikat, di Badan Pertanahan Negara (BPN) pun tidak terdata. Jadi yang menguasai fisik lah yang lebih berhak atas tanah tersebut," jelas Evi.

Sekedar diketahui, kebakaran hebat yang terjadi pada Rabu (17/5) melanda kawasan padat penduduk di Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua, meludeskan sedikitnya 20 rumah dengan 25 Kepala Keluarga atau 150 jiwa yang kehilangan tempat tinggal. (Hanafi)

Josep Minar

Sejak 1978-1988 penulis Kolom SDM Edisi Minggu Harian Merdeka, Jakarta. Pada 1988-2012 Reporter Harian Umum Merdeka Jakarta. Lanjut 2013 Berbisnis Usaha Kreatif, pola Jurnalistik Modern

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama