Kewajiban Pemerintah Memenuhi Hak Warga Mendapat Informasi


BARRU (wartamerdeka.info) - Warga berhak mendapat informasi yang harus disikapi pemerintah melalaui kehumasan yang informatif dan edukatif serta kreatif dan inovatif.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas IKP Diskominfo-SP, Kabupaten Barru, Hidayatuddin, S.IP, MH., di sela acara Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Almadera Makassar, Jumat (22/9/2023).

"Publik punya hak untuk tahu. Maka Humas sebagai lembaga publik juga memiliki kewajiban untuk memberitahu atau menyampaikan berita yang informatif dan edukatif kepada publik. Untuk itu Humas harus kreatif dan inovatif mengelola informasi dalam rangka mendukung terwujudnya Pemilu yang berkualitas, berintegritas dan demokratis", jelas Hidayatuddin yang akrab dipanggil Yayat, didampingi Staf Humas, Firman Taqwa, S.Kom.

Hidayatuddin menjelaskan, keikutseretaannya di Bimtek tujuannya untuk mengembangkan kapasitas, eksistensi kehumasan dan peningkatan pengelolaan serta pelayanan informasi publik di Wilayah Kabupaten Barru yang bersinergi dengan Bawaslu dalam menghadapi dan mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024, demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas, berintegritas dan demokratis. 

Bimtek Kehumasan yang mengusung tema "Pengelolaan Publikasi dan Pemberitaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Barru" turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Divisi Humas Datim, Ketua dan anggota Bawaslu Barru, Anggota KPU, Pejabat Struktural Bawaslu, Kabid Humas IKP Diskominfo-SP Kabupaten Barru, Panwascam Divisi HPPH beserta staf teknisnya, dan Pemilih Pemula dengan menghadyrkan pemateri dari Bawaslu Pusat. (Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama